Bangka BelitungHUKUMKab.BangkaNasional

Keberadaan Tambak Udang di Lingkungan Rambak Dipertanyakan Masyarakat

278
×

Keberadaan Tambak Udang di Lingkungan Rambak Dipertanyakan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID, BANGKA, Rabu 3 Juli 2024 — Tambak udang merupakan industri yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian di Kabupaten Bangka. Namun, keberadaan tambak udang yang tidak memiliki izin resmi menjadi pertanyaan bagi masyarakat, terutama di Lingkungan Rambak, Sungailiat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, Ismir Rachmaddinianto S.STP, mengungkapkan bahwa belum ada tambak udang yang memenuhi syarat dengan memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Setiap perusahaan tambak udang wajib memiliki persetujuan lingkungan dalam bentuk SPPL, UKL UPL, atau dokumen lingkungan berupa AMDAL. Ismir menegaskan bahwa dari tiga tambak udang yang beroperasi di daerah tersebut, bahkan milik seorang anggota DPRD Bangka, belum memiliki izin resmi.

Sebagai syarat untuk menjalankan bisnis tambak udang, perusahaan harus mematuhi tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika tata ruang tidak sesuai, maka proses perijinan akan mengalami kendala. Namun, Ismir menyatakan bahwa selama ini belum ada teguran atau himbauan yang diberikan pihak berwenang kepada para pelaku usaha tambak udang tersebut.

Dalam menghadapi persoalan ini, pihak berwenang harus membuat formula yang tepat agar perijinan berusaha oleh masyarakat maupun pihak investor dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. Selain itu, para pelaku usaha tambak udang di Lingkungan Rambak diharapkan dapat segera memenuhi persyaratan izin resmi dan mematuhi tata ruang yang telah ditetapkan.

Semua pihak harus bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu memperkuat perekonomian di Kabupaten Bangka dengan mengikuti aturan yang berlaku. Dengan begitu, keberadaan tambak udang akan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Mari kita terus membuka mata dan telinga serta berperan aktif dalam melindungi dan memperindah lingkungan sekitar dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.(Ali Rachman Syah).

BACA JUGA  Baznas Jember: Tawarkan Lima Program untuk Diabdikan Pada Umat dan Negara

Redaksi/Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!