INDEKS.CO.ID, KENDARI —- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari dibawa pimpinan AKP Bahri, SH kembali menciduk kurir narkoba jenis sabu-sabu di depan hotel Wixel Jalan Edy Sabara, Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Kamis 20 Juni 2024 pukul 20:00 WITA. Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko saat memberikan keterangannya dalam sebuah konferensi pers mengungkap mengenai keberhasilan ini, Jum’at 21 Juni 2024.

Dikatakannya, informasi tentang adanya transaksi narkoba skala besar di Kota Kendari diterima oleh anggota Satresnarkoba Polresta Kendari. Anggota Satresnarkoba melakukan pendalaman dan berhasil mengetahui lokasi transaksi tersebut. Setelah mengetahui keberadaan pelaku di lokasi yang disebutkan, anggota bergerak cepat dan berhasil menggagalkan transaksi serta menangkap pelaku berinisial MZ.
Berdasarkan keterangan dari tersangka MZ, anggota menuju ke kamar tempat MZ menginap di hotel Wixel dan menemukan empat bungkusan plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,035 kg yang direncanakan akan diserahkan kepada seseorang. Namun, gerakan cepat anggota Satresnarkoba berhasil menghentikan kejahatan peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini, ucapnya.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, MZ mengaku sabu-sabu seberat 1,035 kg tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Batam berinisial RM. MZ diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke Kota Kendari dan akan ditemu oleh seseorang yang akan mengambil barang tersebut. Tersangka MZ sendiri dijanjikan uang sebesar Rp 40 juta ketika berhasil menyerahkan narkoba tersebut kepada penerima barang.
Awalnya, pelaku MZ berangkat ke Kendari pada Kamis siang dari Kota Batam menggunakan pesawat dan tiba pada pukul 18:00 WITA. Setelah itu, menuju ke Jalan Edy Sabara di Hotel Wixel, namun anggota Satresnarkoba berhasil menangkapnya sebelum sempat melakukan transaksi. Pelaku MZ berhasil ditangkap sebelum berhasil menyerahkan narkoba tersebut kepada penerimanya, terang Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko memaparkan bahwa tersangka MZ dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara yang mungkin dihadapi oleh tersangka adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kendati berhasil menggagalkan transaksi narkoba ini, Polresta Kendari masih terus memburu lelaki berinisial RM yang masih buron. Dengan gerakan cepat Satresnarkoba Polresta Kendari, kini MZ tengah mendekam di Sel Tahanan Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut, semoga kejahatan peredaran narkoba di Kota Kendari dapat diminimalisir dan dihapuskan sepenuhnya.(NN/IE)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi