INDEKS.CO.ID, KONAWE UTARA — Penyalahgunaan jabatan dan wewenang seorang Kepala Desa kerap terjadi ketika besarnya anggaran dana desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Desa, salah satu contohnya di Desa Morombo Pantai Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini terus dilakukan upaya pengungkapan oleh masyarakat Desa tersebut melalui pelaporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan oleh Ketua BPD Morombo Pantai, Suleman Diponegoro yang terpilih tahun 2023 lalu.
Kepada awak media indeks.co.id Suleman Diponegoro menyampaikan bahwa, transparansi Imran Kamal selaku kepala Desa Morombo Pantai dalam pengelolaan dana desa APBN Tahun 2023 dan 2024 ini patut dipertanyakan karena apa yang dilakukannya dinilai jauh melenceng dari tugas dan tanggung jawabnya yang telah diberikan kepadanya sesuai aturan dan perundang-undangan tentang Pemerintahan Desa dan kami minta Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan warga ke Penyidik Ditkrimsus dan Ditkrimum Polda Sultra, ucap Suleman Diponegoro, Rabu 19 Juni 2024.
“Pak Imran Kamal itu tidak melibatkan BPD dalam fungsi pengawasan pengelelolaan dana desa, ia sangat tertutup kepada kami selaku BPD,”tegas Suleman.
Ini sangat menyalahi aturan dalam menjalankan roda pemerintahan seakan-akan BPD tak punya kewenangan untuk mengetahui pengelolaan dana Desa tersebut, sehingga apa yang kami laporkan ke Polda Sultra bersama puluhan warga kami minta agar penyidik segera memeriksa Imran Kamal dan pihak yang ada kaitannya dengan apa yang kami laporkan, ucapnya.
Suleman juga menyampaikan bahwa dirinya selaku Ketua BPD yang terpilih tahun 2023 dirinya pernah dimintai keterangan (Periksa) oleh Inspektorat Konut, tentang data-data ketahanan pangan, tower, sumur bor, wifi dan peningkatan jalan, sementara data-data itu ada sama Ketua BPD lama (Sukirman) dengan Imran Kamal (Kades) Morombo Pantai, ucapnya.
Anehnya lagi, seharusnya yang diperiksa dan dimintai keterangan tentang pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2020-2023 yang diduga kuat ada penyalahgunaan bukan kepada Saya selaku BPD terpilih 2023, seharusnya yang dimintai keterangan (Periksa) adalah Sukirman BPD lama dengan Kades Imran Kamal karena merekalah yang bertanggung jawab dan mengetahui pengelolaan dana desa Morombo Pantai saat itu, terang Suleman Diponegoro.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Konawe Utara (Agus) menyampaikan bahwa, terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Desa secara keseluruhan dari Inspektorat belum melakukan pemeriksaan reguler, pelaksanaan reguler seluruh Desa di Konawe Utara akan dilaksanakan dalam beberapa minggu ke depan, tulisnya melalui keterangannya yang diterima Redaksi Media indeks.co.id Via WhattsApp, Rabu 19/06/2024.
Menurutnya, Pemeriksaan dilakukan disesuaikan dengan kondisi yang ada, di awal tahun sudah terjadwal pemeriksaan yang harus dilakukan, karena bukan hanya pemeriksaan reguler desa, ada Reviu, opname kas, dana BOS ,pendampingan pemeriksaan oleh BPK RI, yang harus dilaksanakan di awal tahun, tutupnya.
Untuk memenuhi azas transparansi penggunaan anggaran APBDes maka Kepala Desa wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada seluruh masyarakat dalam bentuk Peraturan Desa.
Laporan keuangan desa disusun oleh pemerintah desa yang dibantu oleh bendahara desa. Penyusunan laporan keuangan desa harus dilakukan secara berkala, yaitu setiap tahun sekali. Laporan keuangan desa harus disahkan oleh kepala desa dan disampaikan kepada badan permusyawaratan desa (BPD).
Sehubungan dengan hal tersebut harus disampaikan kepada BPD selaku perwakilan masyarakat dan juga diumumkan secara terbuka.
Bagi masyarakat yang tidak sempat ke Balai Desa bisa membaca Perdesnya. Ini seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Desa, namun sayangnya di Desa Morombo Pantai Kecamatan Langgikima, hal ini tak dilakukannya bahkan Ketua BPD, Suleman Diponegoro mengakui tak pernah disampaikan secara transparansi, sehingga dirinya merasa ini suatu kesalahan fatal yang harus di proses hukum karena terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan negara dalam pengelolaan dana desa Morombo.
Sejumlah anggota BPD yang memiliki fungsi lembaga pengawasan pelaksanaan pemerintahan desa yang hendak di konfirmasi tak bisa mengingat susahnya akses ke Morombo Pantai, nomor telepon yang dihubungi juga tidak bisa dihubungi.
Sukarjo Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara saat di konfirmasi menjelaskan, bahwa pengelolaan dana desa Morombo Pantai Kecamatan Langgikima tahun 2023 saat ini LPjnya masih dalam tahap perampungan.
“Bendahara sementara menyelesaikan LPJ yang telah disampaikan ke PMD dan belum rampung, ” Kata Sukarjo.
Sukarjo menyampaikan bahwa secara detail LPJ dan Program dana desa Morombo Pantai akan disampaikan kepada awak media ini setelah melaporkannya kepada Pimpinannya.
Dalam hal ini, Imran Kamal yang dihubungi Via Telp dan Chat WhattsApp tak memberikan jawaban bahkan menolak panggilan awak media ini.(NN/IE)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi