HUKUMJAKARTANasional

SYL Sebut Tarik Uang dari Bawahan di Kementan, Atas Dasar Perintah Jokowi di Rapat Kabinet

15955
×

SYL Sebut Tarik Uang dari Bawahan di Kementan, Atas Dasar Perintah Jokowi di Rapat Kabinet

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID, JAKARTA, Jum’at 14 Juni 2024 — SYL, bekas Menteri Pertanian, dalam sidang pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjadikannya sebagai terdakwa, menyebutkan nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai dasar dari kebijakan yang diambilnya saat menjabat sebagai Mentan, pada Rabu 12 Juni 2024. Menurut SYL, kebijakan itu adalah tindak lanjut dari instruksi Presiden karena ada peringatan krisis pangan akibat pandemi Covid dan El Nino. Hal ini mengundang pertanyaan tentang sejauh mana sebuah instruksi dari Presiden dapat dibenarkan dalam sebuah tindakan pidana.

Ia mengajukan pertanyaan ini kepada ahli hukum pidana Universitas Pancasila, Agus Suharso yang menjadi saksi a de charge atau saksi yang meringankan yang diajukan oleh SYL. Dalam sidang tersebut, SYL juga mempertanyakan status hukum yang sedang menjeratnya akibat pengumpulan uang sharing para eselon satu di lingkungan Kementan.

Meskipun para saksi yang hadir pada sidang sebelumnya mengaku dipaksa mengumpulkan uang oleh SYL melalui Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta untuk memenuhi kebutuhan sang menteri dan keluarga, SYL bersikeres bahwa uang yang digunakannya dari pemerasan terhadap eselon satu untuk kepentingan 287 juta orang yang terancam kelaparan. Hal ini mengajukan pertanyaan tentang sejauh mana sebuah tindakan korupsi dapat dibenarkan dalam sebuah konteks pandemi dan krisis pangan.

Politisi NasDem itu juga menyesalkan sikap para eselon satu tersebut yang tidak bertanya secara langsung kepadanya terkait uang sharing dan justru mengumpulkan uang hanya berdasarkan ‘katanya-katanya’ dan percaya dengan ancaman pemecatan jika tidak melakukan. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi dalam birokrasi mempunyai akar yang sangat jelas dalam bentuk sistem hukuman dan penghargaan atas kepatuhan.

BACA JUGA  Panglima TNI Terima Kunjungan Menteri Kehutanan di Mabes TNI

Sebagai akibat dari dakwaan yang dijatuhkan atasnya, SYL didakwa melakukan pemerasan terhadap eselon satu di Kementan dan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. Dia didakwa melakukan perbuatan itu bersama bekas Sekjen Kementan Kasdi dan eks Direktur Kementan Muhammad Hatta. Hal ini menunjukkan seberapa korupnya birokrasi dalam mengurus masalah pangan di Indonesia, yang pada gilirannya memperburuk krisis pangan yang dihadapi negara saat ini.

Kasus SYL dan Kementan menawarkan contoh yang jelas tentang betapa pentingnya pemerintah menunjukkan kemauan dan keseriusan dalam mengatasi korupsi dan ketidaktransparan dalam birokrasi. Situasi ini menawarkan kesempatan bagi masyarakat dan media untuk memperkuat tekanan mereka terhadap pihak yang bertanggung jawab dan mendiskusikan pengembangan solusi untuk memerangi korupsi dan mengatasi krisis pangan yang sedang dihadapi negara.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!