DAERAHHukum & KriminalKonawe SelatanPROV.SULAWESI TENGGARA

Aksi Unras Masyarakat Wundumbolo Menggugat di Kantor DPMD dan DPRD Konsel

277
×

Aksi Unras Masyarakat Wundumbolo Menggugat di Kantor DPMD dan DPRD Konsel

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID, KONSEL — Puluhan masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat Wundumbolo menggugat menggelar aksi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe Selatan, depan Kantor Bupati dan berlanjut ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (13/6/2024).

Masa yang melakukan aksi tersebut membawa tiga poin tuntutan, yang pertama meminta Bupati untuk tidak melantik dan memecat Kepala Desa Wundombolo, kedua Mendesak DPMD untuk segerah memeriksa kepala desa Wundombolo atas penyalahgunaan Dana Desa (DD) selama menjabat, ketiga mendesak DPRD untuk memanggil Kepala Desa Wundombolo untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada masyarakat.

Sementara itu koordinator lapangan, Muhammad Ilham Darsono menyampaikan, aksi ini buntut kekesalan masyarakat terhadap Kepala Desa Wundumbolo inisial S, yang diduga melakukan tindakan asusila kepada aparat desa serta adanya indikasi korupsi selama menjabat Kepala Desa Wundumbolo.

“Pak desa ini merusak marwah kampung sekaligus sebagai pemimpin, karena kami duga terjadi perbuatan asusila dan tindakan korupsi pada penggunaan dana desa selama dia menjabat, bahkan besar kemungkinan fasilitas yang ada di desa seperti masjid dan Sekolah Dasar dia sertifikat atas nama pribadinya”, ungkap Ilham dalam orasinya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ambolaa, S.Sos, M,Si, diwakili oleh Kepala Bidang Sosbud, Dr. Batia, menjelaskan kepada masyarakat bahwa tuntutan soal pemecatan Kepala Desa Wundumbolo pihaknya tidak berwenang untuk memutuskan sebab yang mempunyai kebijakan ini adalah Bupati.

“Adapun tuntutan dari pada masyarakat Wundumbolo, kami disini tidak berwenang untuk memutuskan soal pemecatan Kepala Desa, jadi yang mempunyai kebijakan ini ialah Bupati, apa yang di sampaikan bapak ibu sekalian kami akan lanjutkan kepada Bupati”, ucapnya pada massa aksi.

BACA JUGA  Kakek 64 Tahun Ditangkap Aparat Polsek Lewa Perbuatan Rudapaksa

Ia juga menambahkan, terkait tuntutan kedua tentang dana desa kami tidak berhak yang berhak adalah Inspektorat.

“Adapun tuntutan kedua yaitu tentang dana desa kami tidak berhak untuk mempublikasi yang berhak itu adalah Inspektorat, Jadi saya harap saling mengerti sesuai fungsi dan wewenang masing-masing”, tandasnya.

Sementara itu Sekwan DPRD Konawe Selatan, Ir. H. Agus Salim, M.Si., mengatakan masalah ini sudah di sampaikan kepada ketua DPRD dan akan mengatur jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat terkait dengan aspirasi yang mereka suarakan.

“Persoalan ini saya sudah sorong ke pimpinan, aspirasi itu sudah kami terima, untuk penentuan waktunya mohon menunggu karena bukan hanya satu ini yang meminta untuk RDP banyak yang meminta RDP, mohon menunggu konfirmasinya”, tutupnya.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!