HUKUMJAKARTANasional

PARALEGAL JUSTICE AWARD 2024: APRESIASI PEMERINTAH KEPADA KEPALA DESA DAN LURAH DALAM MENDUKUNG AKSES KEADILAN

243
×

PARALEGAL JUSTICE AWARD 2024: APRESIASI PEMERINTAH KEPADA KEPALA DESA DAN LURAH DALAM MENDUKUNG AKSES KEADILAN

Sebarkan artikel ini

INDEKS.CO.ID, JAKARTA — Setelah sukses menyelesaikan Paralegal Academy, ratusan peserta yang merupakan kepala desa atau lurah dari seluruh Indonesia, mengikuti proses penyaringan untuk ditetapkan dalam 10 peserta terbaiik. Pengumuman nama-nama peserta terbaik tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Paralegal Justice Award 2024 pada 1 Juni 2024 di Bidakara Jakarta.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengapresiasi upaya keras dan dedikasi para kepala desa atau lurah yang membantu masyarakat setempat dalam mendapatkan layanan hukum, perlindungan hak, dan mendukung akses keadilan.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Suharto, S.H., M.H., Ketua Kamar Pengawasan, H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum, Ketua Jimly School of Law and Government Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, dan beberapa tokoh lainnya, termasuk praktisi hukum, aktivis, dan akademisi, serta tentu saja 300 peserta Paralegal Academy.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial menyatakan bahwa Kepala Desa/Lurah sebagai kepala pemerintahan desa yang berada dalam garda terdepan masyarakat, sejatinya mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis.

Diantara tugas mulia Kepala Desa/Lurah disamping menyelenggarakan pemerintahaan desa dan pembangunan adalah melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa pemberdayaan Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigator Peacemaker ini, diharapkan semakin mengefektifkan peran juru damai di lingkungan masyarakat, sehingga dapat menyaring permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat agar tidak seluruhnya menjadi perkara yang menumpuk di pengadilan.

Sementara itu, Kepala BPHN Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa ajang Paralegal Justice Award bukanlah sebuah perlombaan menang atau kalah, namun wadah dalam memotivasi kepala desa dan lurah untuk memberikan pelayanan hukum non-litigasi sebagai implementasi hadirnya negara di tengah masyarakat.

BACA JUGA  PJ Kampung Sri Rejeki Waykanan Lampung, Diduga Selewengkan Dana Desa TA 2020

Ia menegaskan gelar tersebut dapat dicabut Menteri Hukum dan HAM apabila yang bersangkutan melanggar integritas dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semakin banyak kepala desa dan lurah yang terinspirasi untuk mengambil peran aktif sebagai paralegal, membantu menciptakan lingkungan yang lebih adil dan merata bagi semua warga negara.

Berikut adalah 10 nama kepala desa atau lurah yang masuk peringkat 10 besar:
1. I Made Ardiana Putra (Desa Karang Asem, Provinsi Bali)
2. Yulian Fathiniah (Kelurahan Cipayung, Provinsi DKI Jakarta)
3. Taufik Hidayat (Desa Suco, Provinsi Jawa Timur)
4. Reza Dipa Pradeka (Kelurahan Prapatan, Provinsi Kalimantan Timur)
5. Dikurnia Putra (Kelurahan Tiban Baru, Provinsi Kepulauan Riau)
6. Suharto (Desa Tegalsari, Provinsi Lampung)
7. Rasdi Sano Mas’ud (Desa Yayasan, Provinsi Maluku Utara)
8. Praiselia Rebecca Dalensang (Kelurahan Wangunrer Timur, Provinsi Sulawesi Utara)
9. Indra Fajar (Kelurahan Bengkel, Provinsi Sulawesi Utara)
10. M. Agus Sahputra (Desa Cipanas, Provinsi Jawa Barat)

Dari 10 orang tersebut terpilih tiga besar dengan rincian sebagai berikut:
Juara pertama M. Agus Sahputra
Juara kedua Taufik Hidayat
Juara ketiga Praiselia Rebecca Dalensang

Suharto berharap semoga program Paralegal Academy Award ini bisa terus berlanjut untuk bisa menjaring lebih banyak lagi para kepala desa/lurah yang memiliki talenta dan kemampuan menjadi Non-Litigator Peacemaker.

Menurutnya, Mahkamah Agung tentu akan selalu mendukung program ini karena sejalan dengan arah reformasi peradilan yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yaitu mengurangi arus perkara di Mahkamah Agung.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA