DAERAHHUKUMKENDARINasionalPROV.SULAWESI TENGGARA

Konsorsium NGO SULTRA meminta APH untuk memeriksa Direktur PT Masempo Dalle atas dugaan ilegal mining

4710
×

Konsorsium NGO SULTRA meminta APH untuk memeriksa Direktur PT Masempo Dalle atas dugaan ilegal mining

Sebarkan artikel ini
Dengarkan Berita Ini

KENDARI, 28 Mei 2024 | indeks.co.id — Maraknya penambangan ilegal di daerah Sulawesi Tenggara menjadi sorotan publik yang tak ada henti. Melalui kesempatan ini KONSORSIUM NGO SULAWESI TENGGARA, akan step by step membuka tabir kejahatan dalam dunia pertambangan di Sulawesi Tenggara yang dimana telah menjadi makanan empuk bagi investor dan kaum Borjuis, bahkan dari aktifitas pertambangan akan menjadi malapetaka bagi masyarakat sekitar, dengan rusaknya lingkungan yang di sebabkan oleh penambang yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini konsorsium NGO Sulawesi Tenggara, merencanakan, akan turun menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024.

Ilham Kiling salah satu NGO dari POROS KEADILAN Sulawesi Tenggara berstatemen, menantang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk memeriksa sejumlah pelanggaran pertambangan yang ada di daerah Sulawesi Tenggara terkhusus perusahaan PT. Masempo Dalle yang diduga dengan sengaja melakukan tindakan kejahatan dalam penambangan ilegal di daerah kabupaten Konawe Utara blok Morombo, yang dimana telah melakukan modus operandi menjual ore nickel tanpa mengantongi RKAB, Sangat di sayangkan jika kejahatan pertambangan di Sulawesi Tenggara tidak diberantas, maka kasian imbas dari kejahatan lingkungan dan semisalnya akan dirasakan oleh masyarakat Sultra terhusus di daerah Sultra.

Bahkan kami nilai matinya dan takutnya penegak hukum memeriksa direktur PT. Masempo Dalle, hal menjadi pertanyaan kita semua..??? Padahal sudah jelas terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ada kerugian Negara terkait penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara, Tandas sapaan yang sering di panggil KILING.

Di tempat yang sama Hendryawan Muhctar mengungkapkan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan PT. Masempo Dalle, terkait rilis Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia bahwa PT Masempo Dalle, melakukan penjualan Orre Nickel dengan sebesar 976. 523.23 Ton tanpa mengantongi RKAB, sangat jelas bahwa selama ini kejahatan pertambangan  di Sulawesi Tenggara tersistematis dan terpeliahara tanpa adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang ada di Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA  Kasus Dana Jaminan Reklamasi Pasca Tambang Lebak Banten di Selidiki Kejati

Melalui kesempatan ini juga saudara ANDRYADI. M sebagai ketua KIP SULTRA, mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus tersebut secara bersama- sama dengan yang tergabung dari konsorsium NGO Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan akan melakukan aksi demonstrasi ditingkat provinsi sampai di tingkat pusat sebagai bentuk perlawanan kepada mafia tambang yang berkeliaran di Sultra dan yang kami nilai kebal hukum. Terang yang sering di panggil ANCI.

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA