DAERAHHukum & KriminalKENDARINasionalPOLDA SULTRA

Tersangka Pemilik 59,98 Gram Sabu-Sabu Dibekuk di Kendari

2254
×

Tersangka Pemilik 59,98 Gram Sabu-Sabu Dibekuk di Kendari

Sebarkan artikel ini

Kendari, indeks.co.id — Kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia kembali terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024. Petugas kepolisian di Kendari berhasil membekuk seorang tersangka dengan inisial SP yang diduga terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diketahui memiliki 108 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 59,98 gram. Selain narkotika, sejumlah alat yang diduga digunakan dalam produksi dan distribusi narkotika ikut disita oleh pihak berwajib.

Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan. Tunggala Kelurahan  Wua-wua Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba. Mendapat informasi yang lebih akurat, petugas kepolisian melakukan penggerebekan terhadap SP pada pukul 22.00 WITA di dalam rumahnya yang berada di Jalan Tunggala BTN Griya Triloka Tunggala.

Dalam konferensi pers, Kepala Kepolisian Resor Kota Kendari, KBP Aris Tri Yunarko, menyampaikan bahwa dengan adanya penangkapan SP, pihak kepolisian bersama tim opsnal Sat Resnarkoba masih melakukan lidik untuk mengidentifikasi pelaku lain di balik peredaran narkoba di Kendari.

Tidak hanya itu, SP juga mengaku bahwa dirinya mengambil narkotika dari seorang lelaki yang diidentifikasi dengan inisial BR. SP mengaku bahwa dirinya sudah tiga kali mengambil narkotika dari lelaki BR untuk diedarkan dan dicantel di daerah sekitar Kendari, terang Kapolresta Kendari KBP Aris Tri Yunarko.

Menurut keterangan dari KBO Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Ipda Asruddin, tersangka SP terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun jika terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Uluputty Buka Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Peningkatan Produksi Padi Di Kabupaten Seram Bagian Barat

Peredaran narkoba di Indonesia menjadi masalah serius bagi pemerintah dan masyarakat. Pihak kepolisian harus memantau dan menangkap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Selain itu, masyarakat dan pemerintah perlu meningkatkan edukasi dan informasi mengenai bahaya narkoba agar masyarakat lebih peka terhadap masalah tersebut. Dengan bekerja sama, kita dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan menciptakan masyarakat yang sehat dan produktif.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA