KENDARI, indeks.co.id — Kasus penambangan secara ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berlaku dan terkesan tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah ini seperti yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Akibat penambangan ilegal tersebut, masyarakat di Desa Morombo Pantai harus menerima dampaknya dimana sumber mata air bersih masyarakat rusak akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan penambangan tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat di Morombo Pantai (R) nama lengkap dikantongi Redaksi saat diwawancara awak media indeks.co.id terkait kasus diatas mengatakan, kelakuan dari pihak perusahaan PT. Putra Uloe yang dipimpin oleh H.Igo selaku Dirut telah melakukan penambangan ilegal di wilayah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), selain itu PT. Saudagar Nikel Nusantara milik Erwin sebagai Dirut juga menambang di kawasan Hutan Lindung (HL) secara ilegal bekerjasama dengan PT. MUR secara ilegal (Koridor), ucapnya.
“Kedua PT tersebut di akomodir oleh Imran Kamal Kades Morombo Pantai Kec.Langgikima, melakukan penambangan ilegal di kawasan HPT dan HL,”kata R, Sabtu 18 Mei 2024.
Lanjut R, dalam kasus ini, kuat dugaan kami ada keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) oknum Polisi dalam kasus ini, sehingga penambangan ilegal ini terus berjalan tanpa adanya sanksi hukum yang ia terima, terang R.Terbukti dengan adanya ucapan dari Kades Morombo Pantai, Imran Kamal yang mengajak kami untuk jangan mengganggu karena ada oknum polisi yang memback Up mereka bahkan ia menyebut nama oknum Polisi tersebut (Red_).
“Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi kami masyarakat di Desa Morombo Pantai, karena hal ini semestinya tidak terjadi akan tetapi terus terjadi karena adanya keterlibatan oknum Polisi tersebut, ” Ujarnya.
Lanjutnya, Kami meminta kepada Kapolda Sultra untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan oknum Polisi tersebut. Agar kasus ini bisa segera terungkap, jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum, tegasnya.
Ditanya terkait data yang ia miliki, R kembali mengatakan datanya Valid sekali dan bahkan ada dokumentasi terkait oknum polisi tersebut. “Kami masyarakat Morombo memiliki sejumlah data dan dokumentasi terkait apa yang kami sampaikan ini dan dapat kami pertanggung jawabkan, ” Ungkap R.
Untuk di ketahui, pada hari Senin 13 Mei 2024, masyarakat Morombo Pantai melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sultra meminta Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera melakukan penangkapan terhadap Kepala Desa Morombo Pantai (Imran Kamal) yang menurutnya sebagai dalang terjadinya pertambangan ilegal di wilayah Desa Morombo Pantai yang memasuki kawasan HPT dan HL, serta menangkap dan memproses hukum pimpinan PT. Putera Uloe dan PT. MUR.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar pimpinan perusahaan PT. Saudagar Nikel Nusantara segera di tangkap. Karena melakukan penambangan secara ilegal dan merusak kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi terbatas.(NN/IE)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi