KENDARI, INDEKS.CO.ID — Sabtu 11 Mei 2024 | Pemuatan atau pengangkutan bahan material tambang di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) hampir semuanya melintasi dan bahkan melalui jalan nasional hingga berkilo-kilo meter namun tidak ada tindakan tegas pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala Balai Pengawas Jalan Nasional (BPJN) Perwakilan Sultra yang hendak di konfirmasi, tidak berada di tempat sehingga di wakili oleh Arvi salah satu staf di kantor BPJN Sultra.
Saat di temui dan wawancara Arvi menjelaskan bahwa untuk saat ini pihaknya baru menerima satu perusahaan yang mengajukan Dispensasi penggunaan jalan nasional di Kecamatan Moramo yakni CV Ilyas itupun belum keluar Dispensasinya.
Sehingga perusahaan yang memanfaatkan jalan nasional di Moramo itu semuanya tak memiliki Dispensasi sama sekali dan itu nyata suatu pelanggaran. Namun dalam penindakan pelanggaran ini, Arvi mengatakan bukan kewenangan pihak BPJN karena pihaknya hanya melakukan pengawasan, ucap Arvi belum lama ini.
Selain itu, Arvi juga mengatakan bahwa semua Dispensasi untuk penggunaan jalan Nasional itu diterbitkan oleh BPJN setelah ada rekomendasi dari Tim Gakkum berupa berita acara dari tim Gakkum yang terdiri dari Dinas Perhubungan, BPJN, Kepolisian dan instansi terkait lainnya, ujar Arvi.
“Kami hanya bisa melayangkan surat ke Sekretariat tim terpadu di Dinas Perhubungan Provinsi Sultra ketika ada dokumentasi dari kendaraan yang melintas di tempat tersebut, “Kata Arvi.
Kita hanya melaporkan bahwa ada penggunaan jalan nasional dan tidak ada kewenangan kami untuk menindak langsung (Tilang). ” Untuk semua perusahaan tambang batu di Moramo sampai sekarang belum ada yang memiliki Dispensasi penggunaan atau melintasi jalan nasional, “terangnya.
Dispensasi dikeluarkan oleh pihak BPJN, namun ketika terjadi suatu masalah penggunaan dan atau perlintasan jalan nasional oleh perusahaan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan itu sendirijalan, ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 11 /PRT/M/2011 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus sehingga untuk menggunakan jalan nasional atau jalan umum sebagai perlintasan kendaraan perusahaan wajib menggunakan khusus untuk aktivitas mereka sebagai jalan hauling.
Pengangkutan bahan material tambang batu gamping seharusnya menggunakan jalan khusus berdasarkan UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, dan pasal 1 angka 6 disebutkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan material tambang batu gamping tidak boleh menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktifitas pengangkutan batu gamping tersebut menggunakan armada truck yang banyak dengan aktivitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan.
Akan tetapi semua itu terabaikan seiring terus berjalannya aktivitas pertambangan batu di Moramo dan penggunaan jalan Nasional sebagai jalan atau akses tambang tersebut tanpa adanya izin tertulis. Bahkan terkesan dibiarkan berlangsung.
Bahkan di duga kuat hal ini terjadi karena kuat dugaan adanya permainan sejumlah oknum berseragam APH dan Pejabat yang berada di lingkar tambang ini, sebagai penikmat pundi-pundi rupiah di tambang nakal ini. Bahkan sejumlah tambang di Moramo tak memiliki izin akan tetapi tetap berjalan.
Redaksi ; Andi Jumawi