KENDARI, indeks.co.id — Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penyalahgunaan narkoba marak terjadi di seluruh Indonesia. Namun, upaya untuk mengatasi permasalahan ini memang tak pernah berhenti dilakukan. Salah satu keberhasilan yang patut diapresiasi adalah ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra pada periode April 2024 lalu.
Pengungkapan tindak pidana narkoba tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH.,S.I.K., MH. Seperti yang dilansir oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, kerja keras para anggota Ditresnarkoba Polda Sultra dalam menjaga keamanan khususnya dalam mengungkap kasus narkotika, bukanlah satu-satunya faktor keberhasilan. Tapi juga bersamaan dengan peran serta dari semua pihak termasuk stake holder dan masyarakat luas.
Menurut AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, melalui kerjasama antar instansi dan masyarakat, Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diawali pada tanggal 22 April 2024. Selanjutnya, dalam periode 1 bulan setelah pengungkapan kasus sebelumnya, penyidik berhasil mengungkap kembali 3 kasus penyalahgunaan narkoba atas kerjasama baik dengan pihak Lapas dan pihak JNT serta Bea Cukai dan peran serta masyarakat, ucapnya.
Lanjut dia menjelaskan, Pada tanggal 22 April 2024, tim opsnal subdit 2 melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan terhadap target Asrum Rheza Djaya Putra, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis shabu dengan sistem tempel. Selain itu, pada tanggal 28 April 2024, berhasil pula diungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu dengan tsk an. Edwin Sisradin bin Sirajuddin dan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja lintas Sumatera menuju ke kota Kendari, Sulawesi Tenggara melalui jasa pengiriman J&T pada tanggal 6 April 2024,terang Dir Narkoba Polda Sultra.
Ditambahkan bahwa dalam periode April 2024, Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 2.633,2 gram Shabu dan ganja seberat 2.890 gram. Tersangka-tersangka tersebut disangkakan berdasarkan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, atau pidana mati dan denda paling tinggi Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kegiatan ini menunjukkan bahwa upaya untuk memerangi peredaran narkoba di Indonesia memang membutuhkan kerja keras dan peran serta yang besar dari seluruh pihak, khususnya masyarakat. Kami berharap bahwa dengan cara ini, Indonesia akan semakin bebas dari kejahatan penyalahgunaan narkoba dan masyarakat di seluruh Indonesia akan semakin terlindungi dari bahaya narkotika. Mari bersama-sama kita cegah penyalahgunaan narkoba dan berkontribusi pada keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia, pungkasnya.(NN/IE)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi