KEDIRI, INDEKS.CO.ID — Pada tanggal 7 Mei 2024, Lembaga Gadapaksi Indonesia melaksanakan kegiatan pemantauan, pengawasan, dan investigasi aparatur negara serta situasi dan kondisi ideologi, politik, ekonomi, sosial masyarakat, budaya, pertahanan, dan keamanan. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memonitor perkembangan laporan Dumas yang diterima dan melaporkan hasilnya.
Ketua Umum Gadapaksi Indonesia, Soni Sumarsono, mengatakan bahwa, dalam kegiatan ini, tim lembaga Gadapaksi Indonesia melakukan pemantauan dan investigasi terhadap adanya dugaan tindak pidana pelanggaran ketertiban umum/gangguan kamtibmas di dusun Jegles, desa Keling, kecamatan Kepung, kabupaten Kediri. Jawa Timur, Tim lembaga melaporkan adanya dugaan pelanggaran terkait pasal 55, pasal 56, pasal 172, pasal 335, pasal 374, pasal 503 KUHP, dan pasal 80 UU. RI. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal 237 UU.RI. No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Lanjutnya, setelah melakukan investigasi, ditemukan bahwa 2 orang pelaku gangguan kamtibmas diduga telah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang dan diamankan oleh polsek di dusun Jegles desa Keling. Peristiwa ini terjadi pada malam takbiran menjelang lebaran 1445 H, yang saat itu masyarakat sedang merayakan. Pelaku memiliki dugaan pelanggaran terkait pasal 55, pasal 56, pasal 172, pasal 335, pasal 374, dan pasal 503 KUHP, ucap Soni sapaan akrab Ketua Umum Garda Depan Penegak Demokrasi (Gadapaksi) Indonesia.
Namun yang menjadi perhatian adalah kejadian pasca 2 orang pelaku diamankan oleh polsek Kepung. Terduga pelaku melaporkan masyarakat dusun Jegles untuk meminta ganti rugi sebesar Rp 70.000.000,-. Penyidik Polres Kediri (Kudang_Red*) kemudian meminta kepala desa Keling untuk membawa perwakilan dari masyarakat dusun Jegles yang mengetahui kronologis kejadiannya untuk menemui dan menghadap penyidik Polres Kediri. Petugas Polres Kediri mengaku bahwa masyarakat dusun Jegles menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap salah satu pelaku gangguan kamtibmas, beber Soni.
Padahal yang menjadi korban adalah anak-anak dan remaja dusun Jegles desa Keling. Saat polisi menghadirkan perwakilan masyarakat dusun Jegles untuk klarifikasi atau musyawarah dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut, tidak ada bukti bahwa kasus tersebut benar terjadi. Bahkan oknum petugas Polres Kediri melakukan pemanggilan perwakilan masyarakat dusun Jegles Desa Keling melalui telepon selular tanpa disertai surat undangan resmi pemanggilan dari petugas penyelidik/penyidik Polres Kediri, tegasnya.
Dikatakannya, Lembaga Gadapaksi Indonesia melakukan kegiatan pemantauan dan investigasi untuk memastikan bahwa semua kegiatan dalam penegakan hukum menggunakan standar operasional yang jelas dan tidak ada penyelewengan. Setiap oknum yang terlibat dalam penegakan hukum harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, ujar Soni.
Terakhirnya sampaikan, sebagai bagian dari masyarakat, kita harus memastikan bahwa negara kita aman dan terbebas dari tindakan kekerasan. Oleh karena itu, partisipasi kita sebagai warga negara dalam pemantauan dan pengawasan kebijakan pemerintah sangatlah penting. Mari kita memastikan bahwa hak-hak kita dipenuhi dan kita dapat hidup damai dan sejahtera, tutup Ketua Umum Gadapaksi Indonesia, Soni Sumarsono.(Bambang K)
REDAKSI/EDITOR : ANDI JUMAWI