HUKUMKonawe SelatanNasionalPOLDA SULTRAPolres Konsel

Kebal Hukum! PT. TMMS Diduga Kuat Gunakan BBM Bersubsidi

2838
×

Kebal Hukum! PT. TMMS Diduga Kuat Gunakan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KONSEL, INDEKS.CO.ID – Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk industri adalah nyata suatu pelanggaran hukum. Namun lain yang terjadi di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), PT. Tambang Meranti Mulia Sejahtera (TMMS) dianggap kebal hukum.

Hal ini didasari adanya laporan masyarakat ke pihak penyidik Sat Reskrim Polres Konsel tertanggal 23 Oktober 2023 lalu akan tetapi PT. TMMS sampai hari ini terus menjalankan aktivitas penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional di pertambangan mereka.

Penelusuran awak media INDEKS.CO.ID PT. TMMD ini bergerak di bidang pertambangan batuan galian c, berdasarkan keterangan sumber perusahaan tersebut diduga kuat menggunakan BBM bersubsidi jenis solar yang berada di Moramo, kabupaten Konawe Selatan (Konsel), provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (27/09/2023).

Penyidik Kepolisian Resor Konawe Selatan (MRW) yang di hubungi indeks.co.id Senin 29 April 2024 mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian dan perkembangan kasusnya terus disampaikan kepada pelapor, ujarnya.

Sumber media indeks.co.id menyampaikan bahwa  setiap kami hentikan kendaraan pemuat BBM yang di duga BBM bersubsidi dan melakukan pengecekan serta memintanya untuk menunjukkan surat-surat kelengkapan BBM yang dimuatnya ketika melintas di depan pos security PT Hoffmen Energi Perkasa ( PT HEP ) yang bertujuan ke PT Tambang Meranti Mulia sejahtra ( PT TMMS), mereka tak bisa membuktikan kelengkapan surat resmi BBM tersebut.

“Sopir mobil tangki pengangkut BBM jenis solar yang bertuliskan  PT RG hanya dapat memperlihatkan surat jalan saja tidak dapat menunjukan surat asal BBM jenis solar dan dokumen lainnya,”ucap sumber.

Hal ini menurut sumber jelas merupakan suatu pelanggaran keras Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

BACA JUGA  Lima Tahun Berdirinya Gadapaksi Indonesia, Ini Ungkapan Soni Sumarsono

Akan tetapi kasus di atas hingga saat ini sejak dilaporkannya tahun  2023 lalu masih saja menggunakan BBM bersubsidi sementara Kepolisian dalam hal ini sudah jelas tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum. Kenapa bisa terus berjalan, apakah ada yang memback up tindak kejahatan BBM bersubsidi ini. Isunya sih demikian???.

Sementara pihak PT TMMS saat dihubungi melalui via WhatsApp  (Jenrik) tidak memberikan jawaban chat WhattsApp yang dilayangkan dan ketika di telp nomor tak bisa dihubungi sampai berita ini di terbitkan.

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!