Kementerian ATR BPNKENDARINasionalPROV.SULAWESI TENGGARA

Kunker di Sultra, Menteri ATR/BPN Siap Ungkap Mafia Tanah

3101
×

Kunker di Sultra, Menteri ATR/BPN Siap Ungkap Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Foto ; Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), H.Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A.(Doc.Red*)
Listen to this article

KENDARI, indeks.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), H.Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A lakukan Konfrensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Provinsi Sulawesi Tenggara, Jum’at 26 April 2024.

Dalam Kunjungan Kerja (Kunker) tersebut, Menteri ATR/BPN melakukan sejumlah agenda diantaranya penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan konferensi pers pengungkapan tindak pidana pertanahan di aula Dachara Polda Sultra.

Dalam sambutannya, Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto yang diwakili oleh Irwasda Polda Sultra, Kombes Pol Yun Imanullah menyampaikan, bahwa saat ini Polda Sultra dan jajarannya saling menguatkan sinergitas dan kolaborasi berantas mafia tanah bersama instansi terkait.

“Kehadiran pak menteri memberikan motivasi untuk tugas kami dalam menangani kasus Mafia tanah bersama satgas mafia tanah Polda Sultra, ” ucap Kombes Yun Imanullah.

Pada kesempatan itu, Agus Harimurti Yudhoyono yang akrab di sapa AHY menyampaikan bahwa kedatangannya langsung di Sultra dengan misi menginginkan keadilan serta hadir untuk masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum dan hak atas tanah mereka.

“Kita punya instrumen penindakan untuk memberantas mafia tanah karena hal itu sangat merugikan rakyat dan keuangan negara,” ungkapnya.

Lanjut Ketua Umum Partai Demokrat ini menyebutkan, untuk saat ini potensi kerugian negara mencapai 1,7 T dengan luasan tanah sekitar 4500’Ha. Untuk di Kota Kendari, saat ini Satgas Mafia Tanah yang di komandoi oleh Kasatgas Brigjen Arif Rahman bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penindakan dan mengungkap dua kasus mafia tanah seluas 44,9 Ha dengan kerugian Rp337 M yang ternyata jarak tanah tersebut hanya 1 Km dari Mapolda Sultra.l, ujarnya.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Geregi Sebagai DPO

Dari kasus tersebut, penyidik menetapkan 2 orang tersangka dengan modus operandi penguasaan tanah dengan menggunakan surat tanah palsu.

Foto ; Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), H.Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A.(Doc.Red*)

Lanjut AHY, Saya sudah turun langsung, jangan coba-coba untuk menjadi mafia tanah. Bisa kita lihat yang punya sertifikat saja masih bisa dirampas,” tegas AHY.

Untuk melawan dan menghindari terjadinya tindakan mafia tanah tersebut, Ia meminta kepada masyarakat agar mendaftarkan tanah milik mereka dan sertifikatkan, karena ulah mafia tanah menyebabkan kerugian ekonomi karena tanah tidak bisa dimanfaatkan selama bertahun-tahun. Selain itu, tanah yang bersengketa akan mengganggu iklim usaha.

Terakhir AHY mengajak untuk bersama-sama memberantas Mafia Tanah. “Kita berantas mafia tanah untuk kesejahteraan rakyat terutama kita berantas oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan kerugian,” tutup AHY.
(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!