JAKARTA, INDEKS.CO.ID — Ratusan Mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa yang kedua kalinya di depan gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) di Jakarta Jum’at, 26 Januari 2024.
Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) yang merupakan salah satu lembaga Pemuda Sultra di Jakarta yang kuat aktif menyuarakan persoalan tambang illegal yang terjadi di Sultra.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) dengan tegas didesak agar tidak mengeluarkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT. Binanga Hartama Raya dan segera mencabut IUP miliknya.
Ketua Umum Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) Arnol Ibnu Rasyid sebagai Jendral lapangan dalam aksi tersebut mengatakan, Persoalan maraknya tambang illegal di Sultra dan penggunaan dokumen terbang harus menjadi perhatian khusus dalam pengajuan RKAB.
“Pemerintah jangan terkecoh terhadap laporan RKAB yang disampaikan perusahaan tiap tahun, sudah saatnya pemerintah mengevaluasi secara detail laporan RKAB tiap perusahaan Tambang khususnya PT. Binanga Hartama Raya” Tandasnya.
Diketahui bahwa PT. Binanga Hartama Raya secara terang-terangan diduga melakukan praktik jual beli dokumen terbang di beberapa wilayah pertambangan di kabupaten Konawe Utara (Konut) salah satunya di Wilayah IUP PT. Antam Blok Mandiodo Kecamatan Molawe.
Berdasarkan pantauan dan informasi Data dilapangan yang diperoleh HP21N bahwa dokumen PT. Binanga Hartama Raya diduga beberapa kali digunakan oleh perusahaan illegal untuk mengangkut serta menjual ore nickel illegal yang berasal WIUP PT. Antam Blok Mandiodo. yaitu pada tanggal 30 Juni 2022, Kapal : MEGA SUKSES X / BG : FINACIA 36 muatan 8.006.649 MT. serta Tanggal 5 Agustus 2022 dengan Kapal AZ IRIS / BG : AZ DALIAN muatan 7.219.715 MT.
Ia menyebutkan, Tarif dalam praktik dokumen Terbang tersebut sebesar US$ 10 (10 dolar) terbagi dengan US$ 5 per metrik ton untuk dokumen penjualan dan US$5 per metrik ton untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau royalti.
Arnol menilai hal tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 161 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Arnol juga menegaskan, bahwa praktik illegal tersebut dapat menimbulkan dampak sosial di masyarakat, antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai dengan mekanisme aturan serta dapat memicu terjadinya konflik horizontal di masyarakat.
Dengan demikian Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dalam tuntutanya mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) agar tidak mengelurkan RKAB PT.BHR dan segera melakukan pencabutan IUP miliknya.
Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan PT. Binanga Hartama Raya belum bisa dihubungi.(NN/IE)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi