DAERAHHukum & KriminalKENDARIPROV.SULAWESI TENGGARA

AL Terancam 6 Tahun Penjara Karena Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

2298
×

AL Terancam 6 Tahun Penjara Karena Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI, INDEKS.CO.ID – – – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Perthalite di Jl. R. Soeprapto, Kecamatan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.

Polisi mengungkapkan Identitas tersangka adalah AL (inisial) dengan usia 27 tahun dan pekerjaan sebagai wiraswasta (sopir), beralamat di Konawe Utara.

“Pada hari ini penyidik Sat Reskrim Polresta Kendari
telah menetapkan AL (27) sebagai Tersangka tindak pidana Migas setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi,S. SOS., SH.,MH, Selasa tanggal 23 Januari 2024.

Menurutnya, AL (27) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No. 55 tahun 2001 yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu No. 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan).

Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 1 unit kendaraan roda-4 bertipe Wuling (warna silver metalik) dengan nomor polisi DT 1401 EM beserta STNK, 15 jergen berisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas 32 liter per jergen, dan 1 meter selang plastik berukuran 1 inch.

Dikatakan AKP Fitrayadi, kejadian berawal ketika personel Satreskrim Polresta Kendari melakukan patroli di dalam kota Kendari. Saat melintasi di Jl. R. Soeprapto, mereka menemukan sebuah kendaraan mini bus yang terlihat mencurigakan karena memiliki beban yang sangat berat. Oleh sebab itu, petugas memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan muatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan kendaraan tersebut berisi belasan jergen berisi BBM Jenis Pertalite yang tidak memiliki izin yang sah. BBM tersebut adalah BBM penyediaan dan pendistribusiannya diberikan oleh pemerintah, ujarnya.

BACA JUGA  Perkuat Sinergitas, TNI - POLRI di Pinrang Olahraga Bersama Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 77

Tetakhit ia katakan, berdasarkan keterangan tersangka dan saksi, tersangka secara sebelumnya melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU yang ada di Kota Kendari dan hendak membawanya ke Kabupaten Konawe Utara, tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!