HUKUMLombokNasionalNTBTIPIKOR

Kasus Tambang, Dua Mantan Kadis ESDM NTB dituntut Hukuman Penjara 9 Tahun dan 12 Tahun?

1323
×

Kasus Tambang, Dua Mantan Kadis ESDM NTB dituntut Hukuman Penjara 9 Tahun dan 12 Tahun?

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

LOMBOK (NTB), indeks.co.id – – –  Dalam sidang Pengadilan Tipikor Mataram pada Senin (15/1), tiga terdakwa korupsi tambang pasir besi dituduh dan dituntut hukuman penjara yang berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Purnama.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing adalah Kepala Dinas ESDM NTB periode 2013-2021 M Husni, mantan Kabid Minerba Samsul Ma’rif, dan Kepala Dinas ESDM NTB 2021-2023 Zainal Abidin.

M Husni dituntut pidana penjara selama sembilan (9) tahun dan dikena denda uang sebesar Rp 500 juta yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam (6) bulan.

Menurut JPU, Husni terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, dan bersalah karena telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 55 KUHP.

Sama seperti M Husni, Samsul Ma’rif juga dituntut hukuman yang cukup berat yaitu pidana penjara selama sepuluh tahun. Jika ia tidak membayar denda uang sebesar Rp 500 juta sebelum waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Keluarga terdakwa Samsul yang hadir dalam persidangan terlihat terkejut dan kecewa dengan tuntutan jaksa yang dianggap terlalu tinggi.

JPU Ema Mulyawati menyatakan bahwa Samsul dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 55 KUHP.

Terakhir, Zainal Abidin dituntut lebih berat dari kedua terdakwa sebelumnya. Ia dituntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara dan dikenai denda uang sebesar Rp 500 juta yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan. Jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. Zainal juga didakwa pasal yang sama dengan Husni dan Samsul.

BACA JUGA  Tiba di Ambon, Kepala Bakamla RI Disambut Tari Lenso

Sebagai faktor yang memberatkan, ia dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Namun, sebagai faktor yang meringankan, ia belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.

Mukhlasuddin selaku pimpinan majelis hakim mengadakan jadwal sidang penyampaian pleidoi atau pembelaan ketiga terdakwa pada 22 Januari 2024.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!