SERANG, indeks.co.id – – – Kejati Banten sedang menyelidiki kasus dana jaminan reklamasi pasca pertambangan di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kasus ini didasari oleh laporan masyarakat yang dilaporkan pada tanggal 14 Juli 2023 dan dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2023. Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, telah membenarkan hal ini kepada awak media pada pada Selasa, 16 Januari 2024.
“Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan karena didapatkan peristiwa pidana dalam kasus pertambangan pasir darat yang dilakukan oleh CV Brigada Perdana,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, tim penyidik belum menetapkan tersangka atas kasus ini dan penyidik sedang melakukan penyelidikan tambahan.
Menurut Rangga, dalam aktivitas pertambangan, dana jaminan harus disiapkan untuk proses reklamasi dan pemulihan lingkungan. Namun, diduga bahwa tanggung jawab dalam pemulihan lingkungan pasca tambang kurang diperhatikan, jelasnya.
“Reklamasi itu harus dilakukan setelah aktivitas pertambangan selesai,” kata Rangga.
Dalam proses penyidikan kasus ini, sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 13 saksi. Saksi-saksi itu berasal dari pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lebak, dan juga ahli. Menurut Rangga, mereka bertujuan untuk mendapatkan informasi dan juga keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan. (NN/IE)
Redaksi/Publizher: Andi Jumawi