HUKUMJAKARTAKPKNasionalPOLDA METRO JAYA

KPK Memutuskan Tidak Memberikan Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri

1530
×

KPK Memutuskan Tidak Memberikan Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA INDEKS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Keputusan ini diambil setelah KPK menggelar rapat pimpinan (rapim) yang melibatkan pejabat struktural terkait, termasuk Biro Hukum KPK. Rapim tersebut membahas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa setelah pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri terkait perkara tersebut. Keputusan ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan ikut campur dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,jelas Ali Fikri dalam Konfrensi Pers, Selasa 28 November 2023.

Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum yang independen. KPK tetap memprioritaskan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Ali menjelaskan bahwa pimpinan KPK telah mempertimbangkan Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK dalam mengambil keputusan terkait bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Menurut Ali, peraturan tersebut menyatakan bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan hanya diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Rapat pimpinan KPK telah membahas masalah ini dan menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Oleh karena itu, KPK memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.

Ali menekankan bahwa KPK menggunakan peraturan pemerintah yang berlaku sebagai dasar dan acuan dalam mengambil keputusan terkait bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Dia menegaskan bahwa KPK tidak akan melanggar aturan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa pelaksanaan tugas di KPK sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA  TMMD Ke-117 Kodim 1304/Gtl Resmi Dibuka, Sinergitas TNI-Pemkab Bonebol Bangun Daerah

Ali menekankan bahwa KPK adalah lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab dan mematuhi semua aturan hukum. Mereka tidak akan melakukan pelanggaran terhadap aturan hukum tersebut. Oleh karena itu, dasar hukum yang berlaku menjadi pedoman bagi KPK dalam mengambil keputusan terkait bantuan hukum kepada Firli Bahuri.

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilakukan pada Jumat pekan ini.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa surat panggilan telah dikirim kepada Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada hari Jumat, 1 Desember 2023, pukul 09.00 WIB.

Ali mengkonfirmasi bahwa surat panggilan telah dikirimkan kepada Firli Bahuri pada hari ini. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri.(NN/IE)

Redaksi/Publizher: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!