BULETIN TNIHUKUMJAKARTANasional

Bakamla Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal di Kolaka Utara Sultra

1505
×

Bakamla Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal di Kolaka Utara Sultra

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, indeks.co.id — Bakamla RI melalui unsur KN Kuda Laut-403 berhasil mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang mengangkut nikel ore ilegal di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Para pelaku yang ditangkap telah diserahkan ke Polres Kolaka Utara. Penangkapan ini terjadi di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa (14/11/2023). Tiga kapal yang telah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi TB Trinity 302/TK Pacific 302 dengan muatan nikel ore sekitar ±10,507.560 WMT.

“Kapal tersebut melakukan pemuatan di Jetty Masselle yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penangkapan sukses dilakukan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diserahkan kepada Polres Kolaka Utara pada hari berikutnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (14/11/2023).

Ia menjelaskan bahwa kapal kedua adalah TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan nikel ore sebanyak ±12,333.963 MT, yang ditangkap pada Sabtu (11/11/2023); serta TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa nikel ore sekitar ±8,500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11).

“Kedua kapal ini diduga melakukan pemuatan di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan SPB,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Penindakan Hukum Bakamla RI yang dipimpin oleh Kapten Bakamla Arie Trifantoro, ketiga kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal ini menyatakan, ‘Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari Menteri dapat dikenai hukuman pe
njara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)’.

BACA JUGA  Ribuan Personel Gabungan dan Rekayasa Lalin Disiapkan untuk Amankan Debat Pilpres

Selain itu, aturan yang dilanggar meliputi Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Pelabuhan Lasusua di bawah pengawasan KN. Kuda Laut-403 dengan Komandan Letkol Bakamla Nendra Jati Prawira. (NN/IE)

Redaksi/Publizer: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!