Kendari, indeks.co.id — Seorang mantan kepala sekolah di Kota Kendari harus bermalam di dalam jeruji besi akibat ulahnya yang diduga kuat telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, MFS (58) warga BTN Batu Marupa Blok E No. 9 RT 015 / RW 005 Kel. Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari sekarang sebagai guru dimana sebelumnya dia adalah Kepala Sekolah SMKN 2 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyampaikan bahwa, tersangka MFS dilakukan penyidikan dan penahanan oleh Polisi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 22 tertanggal 24 Januari 2023, Surat Penetapan Tersangka Nomor 240 tertanggal 30 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor 246 Tertanggal 2 November 2023.
“Pada tahun anggaran 2021 SMK Negeri 2 Kendari ditetapkan sebagai salah satu sekolah penerima bantuan pemerintah program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan (centre of exxelence), ” Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kamis 2 November 2023.
Lanjut, berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan kebudayaan riset dan teknologi dengan SMKN 2 Kendari mendapatkan bantuan tersebut dengan nilai Rp.2.315.110.000 untuk pembangunan fisik redesain ruang praktikum siswa sektor pemesinan.
Namun dalam pelaksanaannya, tersangka selaku Kepala Sekolah juga sebagai Pengelola Anggaran telah menunjuk beberapa orang (melalui surat keputusan) untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara Swakelola.
“Bantuan dana tersebut dari Kementrian diberikan dalam bentuk uang tunai (2 tahap masing-masing tahap pertama 70% dan tahap kedua 30%),” Ucap AKP Fitrayadi.
Masih kata Kasat Reskrim, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kementrian di temukan bahwa struktur bangunan gedung yang dilakukan disimpulkan bahwa pekerjaan pembangunan fisik ruang praktikum siswa SMK Negeri 2 Kendari T.A. 2021 dinyatakan tidak layak pakai dan gagal konstruksi dan adanya penyalahgunaan kewenangan yang melakukan pembangunan tidak sesuai apa yang di tentukan oleh Kementrian Dikbudristek, bebernya.
Akibat perbuatan tersebut, lanjut Kasat Reskrim negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.1.251.886.920, – (satu miliar dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
Perbuatan tersangka MFS diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk diketahui, penetapan tersangka di lakukan pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 dan Pemeriksaan tersangka dilakukan pada hari Kamis tanggal 2 Nopember 2023 dan saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polresta Kendari.
Menutup keterangannya, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan upaya pengembangan tentang potensi adanya tersangka lain. (NN/IE)
Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi