DAERAHHUKUMKENDARIPROV.SULAWESI TENGGARA

PT WIN Diadukan di Kejaksaan Tinggi Sultra Atas Dugaan Tunggakan Pajak dan PNBP Minerba 34 Miliar Tahun 2022

2487
×

PT WIN Diadukan di Kejaksaan Tinggi Sultra Atas Dugaan Tunggakan Pajak dan PNBP Minerba 34 Miliar Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI, indeks.co.id — Laskar Antikorupsi, Ketua bidang Pencegahan dan Monitoring Laki Sultra, melaporkan PT Waja Inti Nusantara (WIN) yang melakukan penambangan di wilayah Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Jum’at 13 Oktober 2023.

“Kami adukan sejumlah PNBP yang tidak di bayarkan hasil temuan BPKP tahun 2022, dari tunggakan PNBP ini juga kami sangkakan sejumlah RKAB yang terbit melalui Direktorat Mineral dan Batu Bara ESDM RI, ” kata Nizar Fachry Adam, Rabu 25 Oktober 2023.

Lanjutnya, Kami akan meminta jika dalam peruntukkan RKAB PT WIN ada masalah dan diduga ada pengabaian hak negara maka kami berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyidikan dan penguatan dan segera menetapkan Ridwan Jamaludin, selaku Dirjen ESDM di tahun 2021-2022 sebagai tersangka, ucap Nizar.

Kami duga kuat kerugian negara Rp34 miliar atau tunggakan PNBP minerba ini menguntungkan pihak PT WIN yang tetap menerima jumlah RKAB kuota pengiriman, anehnya, mereka melakukan penambangan namun hak negara di abaikan, ini yang di namakan kongkalikong dan pejabat Kementerian ESDM di sinyalir kuat dalam penerbitan RKAB PT Waja Inti Nusantara ada kejanggalan,tutup Nizar Fachry Adam. (NN/IE)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

BACA JUGA  Tim Tangkap Buron Kejagung AmankanĀ  Terpidana Korupsi Pengadaan Buku, Alat Peraga, Alat Lab SD di Lampung Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!