DAERAHHUKUMMAKASSARREDAKSISULAWESI SELATAN

Dugaan Tipikor PT Surveyor Indonesia, Kejati Sulsel Lakukan Penyidikan Baru

582
×

Dugaan Tipikor PT Surveyor Indonesia, Kejati Sulsel Lakukan Penyidikan Baru

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

MAKASSAR, indeks.co.id — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Soetarmi, SH., MH melalui keterangan resminya yang di terima Redaksi Media Online indeks.co.id, pada Kamis 12 Oktober 2023 menerangkan terkait penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Asinten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.

Diterangkannya, Bahwa Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati SulSel telah merampungkan kegiatan Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan 4 (empat) pekerjaan / proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR tahun 2019 – 2020.

Hal ini dilakukan menurut Kasi Penkum adalah berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : PRINT–859/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 17 September 2023.

“Setelah menemukan adanya peristiwa pidana selanjutnya penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan, ” tulis Kasi Penkum.

Hal ini dilakukan penyidik untuk melakukan kegiatan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana menyebabkan Kerugian Keuangan Negara, jelasnya.

Lanjut Soetarmi, adapun peristiwa pidana yang ditemukan yaitu serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak / perjanjian dengan PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR, yakni PT. INOVASI GLOBAL SOLUSINDO, PT. CAHAYA SAKSI dan PT. BASISTA TEAMWORK.

Lanjutnya, telah melakukan managerial Fraud dan Concealment pada pelaksanaan proyek antara lain ;

1). Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan AD/ART PT. SURVEYOR INDONESIA yaitu Financing,

2). Adanya piutang macet,

BACA JUGA  Wadan Kodiklatad Mengecek Kesiapan OJT Taruna Akmil di Puslatpur Kodiklatad

3). Melakukan pengadaan barang dan jasa fiktif berupa sewa mess dan kendaraan untuk keperluan operasional,

4). Melakukan penggajian personil fiktif untuk keperluan operasional.

Menurut Kasi Penkum, akibat perbuatan oknum pegawai PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak / perjanjian dengan PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR diduga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), bebernya.

Bahwa perbuatan oknum cabang PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR bersama-sama dengan beberapa pegawai PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR serta pihak-pihak yang menjalin kontrak/perjanjian dengan PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR telah mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi.

Yang disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam :

PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (NN/IE/RED*)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!