EKONOMIKENDARINasionalPROV.SULAWESI TENGGARAREDAKSI

Kementrian Keuangan Perlu Konsistensi Penyelamatan Aset Negara dan Hak Tagih Piutang Negara

1566
×

Kementrian Keuangan Perlu Konsistensi Penyelamatan Aset Negara dan Hak Tagih Piutang Negara

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SULTRA, indeks.co.id — Pengamat ekonomi dan keuangan negara ., Nizar Fachry Adam.S.E.M.E menerangkan kronologis Krisis Ekonomi melanda di tahun 1998-1999, banyak sektor yang mengalami kesulitan likuiditas terutama di sektor perbankan dan sejumlah perusahaan di tanah air.

Melalui rapat dan sejumlah pertimbangan Badan penyelamatan dan penyehatan Nasional melakukan bantuan yang cukup fantastis di 15 perbankan dengan total 26.7 tiliun.

Yakni perusahaan :
1. Bank Deca
2. Bank ASPAC
3. Bank Sentral Dagang
4. Bank Dewa Rutji
5. Bank Aryapanduarta
6. Bank Darmala
7. Bank Orien
8. Bank Namira
9. Bank Putra Surya Perkasa
10. Bank Metropolitan
11. Bank Bahari
12. Bank Aken
13. Bank Intan
14. Bank Tata Internasional
15. Bank Servitia
16. Bank Indonesia Raya
17. Bank Pelita Istismarat
18. Bank Putra Multi Karsa
19. Bank Lautan Berlian
20. Bank Moderen
21. Bank Umum Nasional
22. Bank Tamara

Dari 22 perbankan, Pemerintah memiliki hak tagih sebesar 26.7 tiliun yang belum terselesaikan.

Sedangkan untuk perusahaan swasta di peroleh oleh Texmaco Gruop senilai 1.5 triliun., Yakni :
1.PT Jasa Perkasa Ingeneering
2. PT Polysindo Eka Perkasa
3. PT Texmaco Jaya
4. PT Wastra Indah
5. PT Bina Prima Perdana

Lalu untuk perusahaan BUMN pemerintah memiliki hak tagih sebesar 3,4 triliun yakni
1. PT Dirgantara Indonesia
2. PT Dok Perkapalan Kodja
3. PT Peradangan Indoneisa
4. PT Tuban Petromichal Energi

Dari total hak tagih pemerintah sebesar 32.7 triliun, ini belum di lakukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat yakni kementerian keuangan.,

Sesuai dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

BACA JUGA  Panglima TNI Tegaskan: 1 Gugur, 4 Luka-luka, Pasca kontak Tembak dengan KKB di Nduga

Pembahasan dana BLBI tidak dapat dilepaskan dari BPPN sebagai lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani dana BLBI tersebut. BPPN dibentuk oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998.

Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya BPPN mengelola total sekitar 640 triliun rupiah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk penyehatan perbankan.

Dana tersebut terdiri dari dana rekapitalisasi perbankan dan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!