JAWA TENGAHNasionalPemalang

Menteri ATR Berikan 562 Bidang Tanah Redistribusi Kepala Masyarakat Sodong Basari

1065
×

Menteri ATR Berikan 562 Bidang Tanah Redistribusi Kepala Masyarakat Sodong Basari

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID | PEMALANG_ Sebanyak 562 bidang tanah redistribusi yang di berikan kepada masyarakat dan 18 bidang Pemkab, 7 bidang Pemdes dan 5 bidang Koperasi dari luasan 82,17 Ha di Kabupaten Pemalang.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemalang Gusmanto pada acara kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto, SIP di desa Sodong Basari kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Selasa 9 Mei 2023.

Pada kesempatan itu Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto,S.Ip berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat tanah redistribusi tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) di desa Sodong Basari, agar tanah itu dijaga dengan baik jangan sampai di jual dan untuk tanah lahan agar bisa di kelola dengan baik.

“Syukur Alhamdulillah, terbuka hatinya untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini, oleh sebab itu kami berpesan 281 sertifikat untuk garapan dan 281 sertifikat untuk tempat tinggal supaya di jaga,” pesan Menteri ATR/BPN.

Hadir pada kesempatan itu, Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat Muspida kabupaten Pemalang, Danramil, Kapolres, Dalanut, Kejaksaan, Kepala BPN Pemalang beserta staf BPN, tokoh masyarakat desa Sodong dan tamu undangan lainnya.

Saat diwawancarai awak media kepala BPN Pemalang mengatakan tanah yang diberikan kepada masyarakat tidak bisa dialihkan artinya tidak bisa di jual belikan dan tanah lahan harus digarap untuk kesejahteraan petani.

“Untuk tanah ini adalah tanah redisi itu dilarang dialihkan, tidak bisa di jual belikan, di sertifikatnya ada ketikannya kecuali ada izin dari kepala kantornya dan harus digarap,”ungkap kepala BPN.

Ia juga berpesan kepada penerima sertifikat tanah redistribusi, kerjakan atau rawatlah tanah itu, karna itu perintah undang-undang merawat menjaga tanahnya untuk kesejahteraan dan simpan baik-baik sertifikat itu jangan sampai hilang.(Budi)

Redaksi/Publizher; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!