HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSI

Tiga Orang Saksi Diperiksa Jam Pidsus Terkait Perkara Bakti Kemenkominfo

739
×

Tiga Orang Saksi Diperiksa Jam Pidsus Terkait Perkara Bakti Kemenkominfo

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, indeks.co.id _ Senin 17 April 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi indeks.co.id menyampaikan bahwa ketiga orang saksi yang diperiksa oleh Penyidik Jam Pidsus Kejagung adalah :

1.S selaku Solution Manager ZTE.

2.ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment.

3.FL selaku CFO PT Huawei Tech Investment.

Dikatakannya, ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,pungkas Kapuspenkum. (K.3.3.1)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Kodam I Bukit Barisan : Tidak benar Anggota TNI AD Kodim 0201/Medan Aniaya Warga Medan Denai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!