DAERAHSOPPENGSULAWESI SELATAN

Forkopimda Soppeng dan Pimpinan SKPD Lakukan Pembayaran Zakat ke Baznas

262
×

Forkopimda Soppeng dan Pimpinan SKPD Lakukan Pembayaran Zakat ke Baznas

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Soppeng, indeks.co.id -Pembayaran Zakat, Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, Pejabat Daerah, Para pimpinan SKPD dan Kabag, melalui Baznas Kabupaten Soppeng Tahun 1444 H/2023 M, Selasa (18/4/2023)

Tempat : Ruang pola kantor Bupati Soppeng
Laporan Ketua Baznas Kabupaten Soppeng, KM. Satturi mengatakan,
Pembayaran zakat yang kita lakukan hari ini adalah diperuntukkan kepada petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng sebanyak 100 orang penerima masing-masing 300ribu.

Selain itu juga, tambahnya, kami akan menyalurkan sebanyak 15 Juta untuk penanganan stunting di Kabupaten Soppeng yang akan kami serahkan melalui Dinas Kesehatan.

“Ucapan terima kasih kepada Bapak Bupati Soppeng beserta jajaran atas dukungannya selama ini kepada kami” pungkasnya

Sambutan Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE mengatakan, Sebagai umat muslim membayar zakat berarti menjalankan suatu kewajiban, karena melalui zakat kita bisa berbagi rezeki utamanya dibulan suci ramadhan ini, sehingga tepat jika hari ini kita dapat menyaksikan pembayaran zakat oleh seluruh jajaran Pemerintahan Daerah Kab. Soppeng kepada Baznas untuk diserahkan.

Kita akan menyerahkan hak orang lain yang bukan milik kita dari gaji sebanyak 2,5% dan ini merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar. Olehnya itu seluruh ASN wajib mengeluarkan zakatnya.

Acara dilanjutkan pembayaran Zakat, Infak dan sedekah kepada Baznas Kabupaten Soppeng diawali oleh Bupati Soppeng, Wakil Bupati Soppeng, Ketua DPRD Soppeng.

Turut hadir Wakil Bupati Soppeng, Anggota Forkopimda, Ketua pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Kepala SKPD, Camat. (**)

BACA JUGA  Bid Dokkes Polda Sultra Patroli Kesehatan Siaga Banjir, Berikan Pelayanan dan Takjil di Kendari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA