JAKARTANasionalREDAKSI

Webinar Mappilu-PWI dan KPU: Menilik Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024

1448
×

Webinar Mappilu-PWI dan KPU: Menilik Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, indeks.co.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) menggelar webinar bertajuk “Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024 Baru”, Rabu (5/4/2023).

Acara dimulai pukul 13.00 dengan menghadirkan narasumber Komisioner KPU August Mellaz yang mewakili Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hayim Asy’ari yang berhalangan hadir. Webinar ini dibuka dengan sambutan dari Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari.

Bertindak sebagai moderator dalam webinar ini adalah Dr Suprapto Sastro Atmodjo yang juga selaku Ketua Mappilu-PWI. Acara ini juga dihadiri oleh pengurus PWI dan pengurus Mappilu di seluruh Indonesia, baik daring maupun luring.

Dalam pembukaannya, moderator mengatakan bahwa peran media sangat menentukan karena di Pemilu 2024 nanti masyarakat akan memilih sekitar 20.046 anggota DPR/DPRD, 152 anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. “Sementara di sisi lain kita tahu bahwa ruang-ruang publik akan riuh terkait Pemilu ini,” ujar Suprapto.

“Suara-suara miring tentang Pemilu juga sudah bermunculan, sampai kemudian muncul putusan dari pengadilan negeri yang meminta Pemilu ditunda. Terlepas bahwa pimpinan di pemerintahan, kepolisian, dan pejabat negara lain mengatakan bahwa pemilu jalan terus, putusan pengadilan juga harus dihormati. Sehingga ada proses hukum sedang berjalan dan mudah-mudahan ada putusan lebih tinggi sehingga semua berjalan sesuai rencana,” katanya.

Sementara August Mellaz saat menyampaikan materinya mengatakan bahwa dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 ada 11 tahapan Pemilu yang harus dituangkan dalam Peraturan KPU tentang program, jadwal, dan tahapan Pemilu.

“Ada yang sudah, sedang berjalan dan akan berjalan. Nah tanggal 5 April 2023 ini, kebetulan, secara serentak di setiap kabupaten/kota akan ada penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Ini berlaku di seluruh Indonesia, di 514 kabupaten/kota,” kata August.

Sementara di sisi kepesertaan Pemilu, sudah ditetapkan 18 parpol di tingkat nasional dan 6 parpol di tingkat lokal (Aceh).

BACA JUGA  Cekcok Mulut Berujung Petaka Di Taman Kalong

“Saat ini kalau dilihat dinamikanya, bagaimanapun juga sudah dikonsumsi publik, yakni terkait dengan putusan terhadap Partai Prima. KPU tidak akan mengomentari soal putusan dari lembaga peradilan terhadap hal itu,” katanya.

Namun suka tidak suka, katanya, KPU wajib menghormatinya. Tinggal bagaimana KPU menggunakan ruang geraknya. Misalnya melakukan banding atas putusan tersebut, kalau misalnya, KPU tidak bersepakat akan hal itu.

“Dan ini kami lakukan, termasuk memori tambahannya, termasuk meminta kepada Ketua pengadilan untuk menahan dulu putusan yang sifatnya serta merta, mengingat dampaknya terhadap yang lain,” ujarnya.

Terakhir putusan dari Bawaslu atas tindak lanjut dari putusan pengadilan negeri. Kita dinyatakan oleh Bawaslu ada pelanggaran administratif dan kemudian dilakukan perbaikan.

Dan dilihat dari tenggat waktunya, sampai nanti tanggal 21 April sudah harus diputuskan apakah Partai Prima ditetapkan jadi peserta Pemilu atau tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Kemudian, pada tanggal 1-14 Mei nanti, akan ada pencalonan untuk anggota DPR dan DPRD. Untuk pencalonan anggota DPD saat ini untuk pendaftaran calon.

“Kita memproyeksikan sebanyak 204.559.713 pemilih, ini data yang akan kita mutakhirkan. Sekitar 40 persen akan didominasi usia di atas 40 tahun, di bawah 17 atau pemilih pemula 500.000-an. Nanti juga akan kita definitifkan,” katanya.

Sedangkan kelompok usia 17-30 tahun, jumlahnya 30 persen-an dari total populasi. Sementara usia 17-40 tahun sekitar 55 persen. “Nah ini yang perilakunya berbeda sehingga respon kelembagaannya juga berbeda,” kata August.

Yang sekarang berlangsung adalah tahapan pencalonan DPD. Untuk ini ada dua hal, yakni yang pertama cara pencalonan, berdasarkan jumlah KTP dukungan. Termasuk kalau nanti memenuhi persyaratan atau tidak.

Yang lainnya, adalah syarat orang itu sebagai calon anggota DPD, antara lain bebas dari hukuman, yang ancaman pidananya lima tahun dan itu sudah lima tahun (dijalani).

BACA JUGA  Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana Penuhi Undangan Mendadak dari General Manager Hotel Santika Palu

Kata August, bisa jadi syarat dukungannya memenuhi persyaratan, tetapi begitu syarat pasca putusan MK sudah keluar saat pendaftaran berjalan dan dia belum selesai atau menuntaskan hukuman lima tahun, bisa jadi calonnya ini yang tidak memenuhi syarat maju jadi anggota DPD.

Ini terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Sebagian akhirnya mundur, meski sudah kerja ngumpulin bukti dukungan.

Saat ini ada 1.034 calon DPD dari 38 provinsi yang mengajukan ingin mendaftarkan diri, kita periksa lagi persyaratannya.

Saat ini KPU tengah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima.

“Partai Prima di saat yang sama mengajukan PK di PTUN dan kami menjalankan putusan dari Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dari Partai Prima.

Saat ini, kata August posisinya adalah melakukan verifikasi faktual kepengurusan di lapangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dan kalau nanti memenuhi syarat dari sisi administrasi, verifikasi administrasi, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual terkait keanggotaan, termasuk nanti potensi-potensi perbaikannya. Dan kalau sesuai tenggat waktu, maka tanggal 21 April sudah bisa definitif.

Dalam satu kesempatan, August pernah mengutip hasil survei sebuah lembaga survei yakni bahwa tingkat kepercayaan kaum milenial terhadap partai politik masih rendah, yakni hanya 37 persen.

Ini harus kita baca sebagai satu problem sendiri. Tantangan bagi KPU bagaimana memberi penjelasan kepada pemilih, tidak terbatas pada tahapan-tahapan Pemilu tapi juga bagaimana anak-anak muda ini terdaftar sebagai pemilih.

Yang paling penting adalah membantu anak-anak muda untuk memastikan mengapa pemilu itu penting. Oleh karena itu selain penyelenggara, mereka juga harus dibaca oleh partai politik.

Bagaimanapun juga kalau kita lihat kalau misalnya 37 persen-an dari data yang ada kepercayaannya ke parpol anggaplah rendah, menjadi tantangan tersendiri.

BACA JUGA  Dorong Penerapan ‘Green Infrastructure’, Kementerian PUPR Tetapkan Standar Bangunan Gedung Cerdas dan Hijau

Padahal dari data survei yang ada, concern anak-anak muda terhadap masa depannya manifes. “Contohnya, mereka nggak concern ke urusan pemilu atak nggak pemilunya, tapi concern mereka akan tantangan masa depan tentang pekerjaan, tentang kesehatan, tentang isu lingkungan hidup, energi terbarukan, itu semua pada akhirnya menjadi problem-problem politik,” ujar August.

Yang mana, lanjutnya, hal itu semua akan bergantung pada saat Pemilu 2024. Concern-concern aspirasi anak muda dirumuskan tidak dalam kebijakan dan program kemudian dalam kampanye dan kemudian nanti pascapemilu 2024 ketika orang-orang yang duduk di lembaga politik terpilih itu kemudian jadi program nasional, misalnya dalam konteks kebijakan maupun penyusunan undang-undang. Nah ini sebenarnya menjadi PR kita bersama. Saya kira KPU punya PR untuk menjawab kebutuhan itu.

*Kekecewaan Generasi Z*
Dalam kesempatan itu, moderator mengaitkan soal kekecewaan anak-anak muda saat Indonesia gagal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 dengan dunia politik. Dalam hal ini bagaimana merangkul mereka kembali agar mau, misalnya, ikut serta dalam Pemilu mendatang.

August Melasz menjawab bahwa KPU tidak akan masuk ke dalam ranah tersebut. Tapi bagaimana merangkul anak-anak muda agar berpartisipasi dalam pesta politik mendatang adalah sebuah tantangan tersendiri.

Tentunya KPU akan menggunakan saluran-saluran yang biasa dipakai anak muda untuk berinteraksi, semisal stand up comedy atau masuk ke komunitas-komunitas anak muda agar tingkat kepercayaan mereka terhadap partai politik meningkat.

Begitu juga dengan pemanfaatan sistem teknologi informasi terkini untuk mempermudah kerja KPU. August menceritakan adanya sistem informasi seperti misalnya untuk pendaftaran calon anggota DPD, dan sebagainya. (NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!