HUKUMKAB.KONAWE UTARANasionalPROV.SULAWESI TENGGARAREDAKSI

Menanggapi Aksi Demo Formilatu, Ini Jawaban H.La Pili

2019
×

Menanggapi Aksi Demo Formilatu, Ini Jawaban H.La Pili

Sebarkan artikel ini
Foto : H.La Pili Humas. PT.TIRAN GROUP.
Listen to this article

“Kalau Legalitas Sah dan Kuat sesuai Ketentuan Undang-Undang Pasti Kami Selesaikan”

Konut, indeks.co.id — Atas aksi demo beberapa hari lalu dari sekelompok massa yang mengatasnamakan FORMILATU di Lokasi Site Tiran Indonesia itu sebenarnya salah alamat.

“Karena demo mereka ke lokasi Tiran Indonesia itu, yang mereka persoalkan klaim lahan dilokasi Tiran Mineral di Kecamatan Lasolo Kepulauan kok demonya di Lokasi Tiran Indonesia Kecamatan Langgikima. Kedua perusahaan itu posisinya berjauhan dan masing-masing punya pimpinan manajemen tersendiri,” kata H.La Pili Humas PT.Tiran Group,Jum’at 24 Maret 2023.

Betul bahwa tahun lalu beberpa kali mereka dari kelompok masyarakat sudah pernah ketemu dengan pihak kami terkait lahan yang diklaim di Lokasi PT Tiran Mineral itu. Saat itu kami jelaskan bahwa untuk dasar pengajuan ke kantor pusat kami maka harus ada legalitas yg jelas terkait lahan yang diklaim,ucap H.La Pili.

Humas Tiran Group ini mengatakan, Karena ada beberapa rumpun yang datang mengklaim juga hal yang sama, sehingga kalau ada itu legalitas yang kami mintakan tentu akan kami koordinasikan dengan pihak pemerintah setempat (pemerintah desa dan kecamatan).  Kenyataannya sampai saat ini legalitas yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan untuk menjadi bukti klaim kepemilikan lahan itu, belum ada yang diserahkan ke pihak kami,ungkapnya.

Dikatakannya,Legalitas dimaksud adalah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau hanya Surat Keterangan Penguasaan Fisik atas sebidang tanah, itu belum bisa memiliki kekuatan hukum, karena itu sifatnya hanya dari pengakuan sepihak dan rawan potensi konflik karena boleh jadi juga akan ada pihak lain lagi yang mengklaim, karena surat keterangan seperti itu bisa pula dibuat secara sepihak, apalagi kalau tidak jelas waktu pembuatannya, misalnya hanya mencantumkan tahun sedangkan tanggal dan bulannya tidak jelas, sambungnya.

BACA JUGA  Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77th Kabupaten Soppeng

Dan terkait klaim lahan dari beberapa kelompok masyarakat yang datang,   semuanya masuk dalam Status Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan tidak ada sama sekali lahan bekas kebun atau lahan bekas hunian dari masyarakat pengklaim.

Selama ini sebagai wujud kepedulian kami kepada masyarakat sekitar,  dana CSR PT. Tiran Mineral sudah memberikan ke desa Waturambaha pada setiap bulannya.

Selain dana CSR sebagaimana dimaksud, PT Tiran Mineral juga selama ini selalu berpartisipasi memberikan bantuan pendidikan dan bantuan kegiatan kepemudaan asal Konawe Utara serta bantuan rumah ibadah maupun kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya,tutup H.La Pili. ***

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!