RAHA, indeks.co.id — Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Museum dan Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna menyelenggarakan kegiatan Kajian Koleksi Museum dan Penetapan Cagar Budaya yang berlangsung di gedung Barugano Wuna, Kota Raha, Kamis 23 Februari 2023.
BACA JUGA : Keadilan Pemerintah Terhadap Kasus Lahan Transmigrasi di Morowali Dipertanyakan
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Muna Samaul Bait, S.Pd., M.Sc, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Awal Jaya Bolombo, Modhino Tongkuno, Prof. Dr. Ir. H. Usman Rianse, M.S Rektor Universitas Karya Persada Muna (UKPM), Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Museum dan Taman Budaya Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Muna, Perwakilan Balai Pelestari Kebudayaan SulSelTra, Ketua Komunitas Pemerhati Budaya Muna (Kambawuna), Adi Munardi Kuti, SE., S.Kom, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Muna, Dr. Sahrun.
Kegiatan Kajian Koleksi Museum dan Penetapan Cagar Budaya dipandu oleh moderator Hadi Wahyudi, S.E.,M.E, yang juga merupakan Kepala Museum Barugano Wuna.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Muna mengatakan, “selama berdirinya Kabupaten Muna, belum ada satu situs cagar budaya yang ditetapkan, momentum ini sangat baik dan hasilnya tidak hanya akan ditetapkan sebagai situs cagar budaya kabupaten, tapi juga akan dilanjutkan ketingkat yang lebih tinggi baik ditingkat provinsi, nasional maupun internasional ”, tuturnya.
Pada kegiatan ini tim ahli Cagar Budaya (TACB) Dr. Sahrun mengantakan, “ sampai dengan hari ini kita hanya mampu menyelesaikan 4 (empat) usulan diantaranya: Kawasan Benteng Kotano Wuna, Kawasan Lia Ngkobhori, Struktur Kantinu Loghia dan Gedung Kantor Kehutanan Muna, dari 17 situs yang didaftarkan InSya Allah dalam 2 hari ini kita bisa menyelesaikan seluruhnya, paparnya.
Rektor Universitas Karya Persada Muna (UKPM), Prof. Dr. Ir. H. Usman Rianse, M.S mengatakan bahwa pada prinsipnya semua situs yg didaftarkan layak diusulkan untuk ditetapkan.
Sebagai penguat, sebaiknya ditambahkan lagi beberapa “tula-tula” termasuk makalah yang berkaitan dengan situs yang dimaksud.
Pada momen ini ketua komunitas pemerhati budaya (Kambawuna) Adi Munardi Kuti, SE., S.Kom mengatakan bahwa, “ keempat usulan yangg telah dikaji dipandang sangat layak untuk ditetapkan karena semua persyaratan telah terpenuhi.
Hal ini berdasarkan ekspedisi yang kita lakukan beberapa tahun ini dan didukung data Balai Pelestari Kebudayaan, Benteng Kotano Wuna dengan lingkaran 8.073 meter dan tinggi 2-4 meter dan ketebalan 2-6 meter yang dibangun pada masa pemerintahan Raja Muna VII menjadi yang paling pertama diusulkan”, tuturnya.
Saat berlansungnya kegiatan ini juga panitia tak lupa meminta tanggapan pada pakar kebudayaan Sulawesi Tenggara, Prof. La Niampe, M.Hum via Whatshapp yang mengatakan sangat mengapresiasi usulan rekomendasi penetapan cagar budaya di Muna khususnya Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Benteng kota Wuna, kawasan Lia Ngkobhori dan Kantinu.
Apabila telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten, ketiga objek tersebut sangat berpotensi untuk ditingkatkan statusnya menjadi Objek Cagar Budaya (OCB) tingkat Provinsi dan Nasional bahkan bakal menjadi warisan dunia.(IM)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi