HUKUMKENDARIPROV.SULAWESI TENGGARAREDAKSI

Kejati Sultra Periksa L.O.S Dirut Perumda Utama Sultra, Kasus Tipikor Ore Nikel

2597
×

Kejati Sultra Periksa L.O.S Dirut Perumda Utama Sultra, Kasus Tipikor Ore Nikel

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI, indeks.co.id |Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi inisial L.O.S jabatan Direktur Utama Perumda Utama Provinsi  Sulawesi Tenggara dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang, Selasa 14 Februari 2023.

BACA JUGA ; Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan

Kasi Penkum Kejati Sultra Dody,SH melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi indeks.co.id, Selasa menjelaskan kegiatan penambangan ini dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya dikawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu.

Lanjutnya, kasus ini diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil saksi-saksi lain dan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,terang Dody,SH.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Lukas Enembe Akui Main Judi Kasino ke Singapura!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!