KENDARI, indeks.co.id |Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi inisial L.O.S jabatan Direktur Utama Perumda Utama Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang, Selasa 14 Februari 2023.
BACA JUGA ; Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan
Kasi Penkum Kejati Sultra Dody,SH melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi indeks.co.id, Selasa menjelaskan kegiatan penambangan ini dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya dikawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu.
Lanjutnya, kasus ini diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil saksi-saksi lain dan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,terang Dody,SH.(NN)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi