DAERAHHUKUMKENDARIPOLRIPROV.SULAWESI TENGGARAREDAKSI

PT.Bosowa Mining Dilaporkan ke Polda Sultra, Ini Dugaan Kasusnya

5476
×

PT.Bosowa Mining Dilaporkan ke Polda Sultra, Ini Dugaan Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Konawe Utara, www.indeks.co.id _ Jazirah Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan salah satu daerah penghasil ore nikel terbesar di Indonesia terkhusus di kabupaten Konawe Utara (Konut),sehingga menarik animo para investor untuk berinvestasi.Hal Ini terbukti dengan banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbit.Hal ini disampaikan oleh Syawal Latinggawu  Pengurus LPMT SULTRA, Sabtu 21 Januari 2023.

Menurutnya, sangat disayangkan dengan hadirnya perusahaan – perusahaan tambang di Konawe Utara yang seharusnya membawa dampak positif namun justru lebih banyak menimbulkan permasalahan dan pelanggaran hukum khususnya dalam aspek sosial dan lingkungan hidup,ujarnya.

Syawal Latinggawu mengatakan,”Jika membahas Kabupaten Konawe Utara tentunya tidak akan terlepas daripada diskusi pertambangan,dari berlimpahnya Sumber Daya Alam (SDA) juga menimbulkan malapetaka khususnya dalam aspek sosial dan lingkungan hidup bagi masyarakat Konut, akibat di dominasi para mafia tambang yang kemudian merajalela mengeruk dan merongrong SDA dengan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,”bebernya.

Lanjut Syawal, seperti yang dilakukan oleh PT.Bosowa Mining salah satu perusahaan pemilik IUP OP di Konawe Utara, yang kemudian diduga telah melakukan praktek jual beli dokumen terbang (Dokter) kepada salah satu perusahaan yang diduga memasok ore nikel ilegal di Blok Mandiodo,”terang Syawal.

Pemuda Mahasiswa asli Konawe Utara asal kecamatan Landawe ini mengatakan,”Kami dari LPMT SULTRA telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum PT.Bosowa Mining Ke Polda Sultra, karena sudah seharusnya aparat penegak hukum untuk menindak dugaan pelanggaran hukum PT.Bosowa Mining dalam hal ini dugaan pemalsuan dokumen,”ucapnya.

“Harapan kami tentunya agar institusi penegak hukum Polda Sultra dapat menegakkan hukum sebagaimana mestinya,dimana menurut kami telah melanggar ketentuan perundang-undangan seperti yang telah diatur dalam KUHP Pasal 263 dan RKUHP Pasal 391 tentang Pemalsuan Dokumen,seperti yang diduga dilakukan oleh PT.Bosowa Mining di kabupaten Konawe Utara,”tutup Syawal.

BACA JUGA  Ketua Bhayangkari Cabang Satbrimobda Sultra Panen Sayur di Perkarangan Pangan Bergizi Detasemen Gegana

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!