INDEKS.CO.ID | KENDARI — Polisi menetapkan Watimin sebagai pelaku penculikan ke seorang anak bernama Aska yang masih berusia 9 bulan di Lorong Cendana, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 12.30 Wita.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, rencananya Watimin akan dibuatkan daftar pencarian orang (DPO), Jum’at 6 Desember 2023.
“Rencana tindak lanjut, akan membuat DPO sebagai kejahatan penculikan anak,” kata dia.
Lanjut Eka mengatakan, bayi korban penculikan telah ditemukan dalam kawasan hutan Nanga-nanga, namun pelakunya berhasil melarikan diri.
“Bayi bernama Muhammad Aska ini ditemukan malam tadi di dalam Hutan Nanga-nanga tepatnya di Jalan Boulevard, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, sekira pukul 23.30 WITA,” katanya.
Saat ini Polresta Kendari menurunkan 2 Tim Handal yakni Buser 77 Polresta Kendari dan Tim Resmob Jatanras Polda Sultra untuk mengejar pelaku yang disinyalir masuk dalam hutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menemukan dan masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. (NN)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi