DAERAHREDAKSI

Partai Gelora Indonesia Luwu Timur Memenuhi Syarat Kepengurusan

2447
×

Partai Gelora Indonesia Luwu Timur Memenuhi Syarat Kepengurusan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID | MALILI — Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kabupaten Luwu Timur kembali berhasil melewati salah satu tahapan untuk menjadi peserta Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 setelah mendapatkan predikat memenuhi syarat (MS) pada proses verifikasi kepengurusan dan kesekretariatan pada Senin (17/10/22).

Bertempat di sekretariat Partai Gelora Luwu Timur jalan Jeruk desa Baruga Kecamatan Malili, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur melakukan Verifikasi Kepengurusan dan Kesekretariatan kepada Partai Gelora Luwu Timur.

Tim verifikator dipimpin dua orang komisioner KPU Muhammad Abu dan Adam Safar memeriksa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon partai peserta Pemilu 2024 untuk lolos verifikasi. Dokumen tersebut diantaranya status kesekretariatan dan keterangan domisili dari pemerintah setempat.

KPU melalui salah seorang juru bicara menyampaikan bahwa Partai Gelora di kabupaten Luwu Timur memenuhi syarat untuk kepengurusan dan kesekretariatan.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gelora Luwu Timur mengucapkan rasa syukurnya di akhir kegiatan dan mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat dalam proses verifikasi ini. “Terima kasih kepada seluruh pengurus yang telah menyiapkan dokumen dan kegiatan, Terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang telah bekerja dengan professional” ujar Rusdi Layong.

Partai Gelora sendiri menurut Rusdi sudah merampungkan kepengurusan di sebelas kecamatan di Luwu Timur. “Struktur kita lengkap sampai di DPC (Kecamatan”, saat ini sementara melengkapi pengurus desa” sambung Rusdi.

Salah satu tahapan verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024 telah dimulai. Tahapan tersebut adalah Verifikasi Kepengurusan dan Kesekretariatan serta Verifikasi Keanggotaan. Di Luwu Timur ditandai dengan Verifikasi Kepengurusan dan Kesekretariatan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Luwu Timur mulai Minggu (16/10) dan direncanakan selama 2 hari.

BACA JUGA  Wakajagung RI Beri Arahan Pada Penutupan Rakernis Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan RI Tahun 2021

Setelah verifikasi kepengurusan dan kesekretariatan, calon partai peserta Pemilu masih harus melalui satu tahap verifikasi lagi yaitu verifikasi keanggotaan. Verifikasi keanggotaan dijadwalkan akan dilakukan sampai tanggal 4 November 2022.(AZ)

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!