KENDARI | INDEKS.CO.ID — Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil amankan dua pelaku pengedar Sabu dan Ekstasi di Jalan Balai Kota, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Angono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, Jum’at 5 Agustus 2022.
Video : Kurir Sabu 5,2 Kg saat dilakukan Press Release Polda Sultra.

“Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menganmankan 5,2 Kg Sabu dan 16 Butir Ekstasi di Kadia dan tersangka terancam hukuman mati,”kata Wakapolda kepada awak media saat melakukan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jaringan antar provinsi.
Dikatakannya, Tim Lidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, meringkus dua pengedar narkoba lintas provinsi berinisial GS (20) dan FJ (20) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka diketahui adalah mahasiswa,ujarnya.


Dikatakannya, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu antar provinsi di Kota Kendari. Mendapat informasi itu, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku “Mereka sudah diintai dan benar, dua ini pengedar antar provinsi,” ucapnya.
Saat pelaku tiba di Kota Kendari tim bergerak, awalnya, penangkapan dan penggeledahan dilakukan terhadap satu tersangka inisial GS. Hanya saja tim tidak menemukan barang bukti di dalam kamar kost tersangka.
Pengembangan pun dilakukan. Hasil interogasi barang bukti berada di rumah temannya FJ di Jalan Balai Kota, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. “Tidak butuh waktu lama pelaku langsung ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa nerkotika jenis sabu-sabu seberat 5,2 Kg, 16 butir ekstasi dan 1 sachet ganja,” bebernya.
“Kemudian kedua pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mako Polda Sultra untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,”Kata Wakapolda.
Wakapolda menjelaskan bahwa kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ancaman Pidana
Pasal 114 ayat (2) ; Pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda Rp.10 miliar ditambah 1/3.
Pasal 112 ayat (2) ;
Penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,denda Rp.8 miliar ditambah 1/3.
Pelaku berperan sebagai sebagai kurir dan pengedar dalam jaringan peredaran Narkotika di Kota Kendari.
Peredaran Narkotika ini merupakan jaringan antar Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi