KENDARI | INDEKS.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tantang Pertamina untuk mencabut izin SPBU yang melakukan pelanggaran.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota, La Ode Ashar saat melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan persatuan sopir truk Sultra, SPBU, Pertamina dan Polresta di gedung DPRD, Selasa 2 Agustus 2022.
Politikus golkar itu menyampaikan bahwa SBPU di kota kendari hampir semua melakukan pelanggaran salah satunya permainan pengisian solar subsidi. “Antrian solar sudah sangat meresahkan. Kenapa hal itu terjadi, karena ada permainan saat pengisian solar subsidi dengan konsumen. Misalnya, tangkinya di modifikasi, jadi saat mengisi solar bisa ratusan liter, sehingga yang lain tidak kebagian,” ungkapnya, Selasa, (02/08).
“Saya tantang Pertamina ketika saya tunjukan bukti apakah bisa mencabut izin SPBU yang melakukan pelanggaran tersebut,” tambahnya.
La Ode Ashar juga menyampaikan, ketika kuota solar subsidi yang ada di SBPU kota kendari sebanyak 88 ton perhari disalurkan dengan baik maka dirinya yakin tidak akan terjadi masalah ataupun antrian panjang. “Kuota ini sangat besar, ketika disalurkan dengan baik maka tidak ada sopir atau masyarakat yang mengeluh,” jelasnya.
Hal ini sudah berulang kali terjadi bahkan sudah bertahun-tahun, namun hingga saat ini pelanggaran itu masih dilakukan. “Apakah pihak pertamina menutup mata atas hal ini atau ada kerjasama dengan pihak SPBU. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” paparnya.
Untuk itu, agar persoalan ini tidak berkepanjangan dan tidak merugikan masyarakat maka Pertamina harus tegas. “Ketika menemukan SPBU nakal maka harus diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota, La Ode Lawama. Dikatakannya bahwa Pertamina harus menindak tegas terhadap SBPU yang melakukan pelanggaran. “Ketika hal ini dibiarkan maka solar subsidi tidak akan tersalurkan dengan baik,” tandasnya. (dam)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi