DAERAHHUKUMKolaka UtaraPROV.SULAWESI TENGGARAREDAKSI

Banjir Material Lumpur Genangi Rumah Warga, JPKP Nasional : PT.Kasmar Tiar Raya di Minta Bertanggungjawab

3806
×

Banjir Material Lumpur Genangi Rumah Warga, JPKP Nasional : PT.Kasmar Tiar Raya di Minta Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kolut | indeks.co.id — Banjir lumpur yang melanda Desa Mosiku Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada hari Minggu kemarin (10/7) menimbulkan kerusakan dan kerugian masyarakat di desa tersebut.Hal ini disampaikan oleh H.Jumadi warga setempat, Senin 11 Juli 2022.

“Sudah lima kali kami mendatangi Kantor PT.Kasmar Tiar Raya untuk bertindak atas kejadian banjir lumpur ini, namun tak ada respon dan tindakan nyata dari PT.Kasmar Tiar Raya,”kata H.Jumadi.

Menurutnya, penambangan yang dilakukan oleh PT.Kasmar Tiar Raya (KTR) sangat dekat dengan pemukiman warga termasuk rumahnya sendiri. “PT.Kasmar menambang tidak jauh dari rumah saya, hanya sekitar 20 meter saja, sehingga ketika hujan turun luberan air bercampur lumpur masuk ke rumah saya,”ujarnya.

Tambang PT.KTR ini sangat dekat dengan pemukiman warga dan jalan trans Sulawesi sehingga lumpur meluber ke jalan dan kerumah warga ketika hujan turun.

Meski demikian, masyarakat Desa Mosiku masih berharap adanya etikat baik dari pihak Perusahaan PT.KTR untuk melakukan upaya mengganti kerugian warga yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut. Dimana luberan lumpur telah berulang kali masuk di rumah warga selama musim hujan ini.

PT Kasmar Tiar Raya baru-baru ini telah didemo oleh salah satu relawan Jokowi dalam hal ini JPKP NASIONAL dimana diduga telah melakukan manipulasi dokumen untuk melancarkan aktivitas pengiriman ore nikel ilegal yang berasal dari Iup PT.PDP melalui jety KSI. Ini menandakan bahwa PT Kasmar Tiar Raya tidak tertib dan diduga dengan terang-terangan melawan hukum yang ditetapkan dalam pertambangan,ucap Ali Sabarno DPD JPKP Nasional Provinsi Sultra kepada indeks.co.id Senin (11/7).

Lanjutnya, terkait aduan masyarakat bahwa merasa telah dirugikan dengan kejadian tersebut maka meminta kepada pihak yang berwajib untuk menindak tegas PT Kasmar Tiar Raya yang dimana tidak memiliki etikat baik untuk melakukan ganti rugi terhadap H.Jumadi yang sudah terkena dampak lingkungan akibat dari penambangan ore nikel PT Kasmar Tiar Raya di desa Mosiku,Kecamatan Batu Putih,Kolaka Utara.

Berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar usaha dan atau kegiatan yang wajib  memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup (AMDAL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelola.

Dan peraturan menteri lingkungan hidup no 4 tahun 2012 tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha atau kegiatan penambangan terbuka Batubara,Mineral mengatur jarak minimal tepi lubang galian dengan pemukiman warga adalah 500 meter .

Berdasarkan dua peraturan tersebut PT.Kasmar Tiar Raya diduga telah menyalahi regulasi mengenai analisis dampak lingkungan terhadap pertambangan yang dimana ditandai dengan adanya korban pada warga desa Amosiku kec. Batu putih, dusun lima.(Tim).

BACA JUGA  Keributan Antar Kelompok di Kendari Caddi, Begini Kronologisnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!