Kolaka | indeks.co.id — Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia (IKAMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Jaringan Advokasi Tambang (JAT) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Jum’at 3 Mei 2022.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh IKAMI Sulsel dan JAT Sultra tersebut meminta kepada pihak UPP Kelas III Kolaka dalam hal ini, Masri Tulaka selaku Kepala UPP untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana mestinya, agar tak menimbulkan polemik dalam hal penggunaan Jety dan Pelayaran Kapal maupun tongkang.
Ismu Sa’ad selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi tersebut dalam orasinya menyampaikan bahwa kehadiran IKAMI Sulsel bersama Jaringan Advokasi Tambang di Kantor UPP Kelas III Kolaka adalah untuk bertemu dengan Kepala UPP Kelas III Kolaka Masri Tulaka agar memberikan penjelasan kepada massa aksi terkait tindakan yang telah dilakukannya selama ini yang diduga telah menyalahi aturan.
“Kehadiran IKAMI Sulsel dan JAT di Kantor UPP Kelas III Kolaka adalah untuk bertemu dengan Masri Tulaka selaku Kepala UUP (Syahbandar) Kelas III Kolaka untuk memberikan penjelasan terkait adanya sejumlah kasus yang terjadi di lingkup UPP Kolaka,”ujar Ismu Sa’ad.
Kepada indeks.co.id Ismu Sa’ad mengatakan, Dalam hal adanya temuan terkait pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh pihak UPP Kolaka pada tanggal 27 Mei 2022 yang diberikan kepada Kapal Nelly 62 dinilai cacat hukum yang kami duga menggunakan dokumen terbang.
Lanjut Ismu Sa’ad, sehingga kami menilai apa yang dilakukan oleh Masri Tulaka selaku Pemangku Jabatan Kepala Syahbandar (UPP) Kelas III Kolaka adalah suatu pelanggaran hukum dan tentunya ini harus diusut sampai tuntas agar tak terjadi lagi di kemudian hari,ujarnya.
Namun, sayangnya saat aksi, Masri Tulaka tak berada ditempat sesuai apa yang disampaikan oleh Arman salah satu staf pada UPP Kelas III Kolaka bahwa pimpinannya sedang berada di Jakarta.
“Aksi tak berlangsung lama karena kami anggap bahwa staf Syahbandar yang menemui kami tak memiliki kapasitas untuk menjawab dan memberikan penjelasan terkait tuntutan dari massa aksi,”jelasnya.
Untuk itu, kami menyampaikan kepada staf dan kepada aparat keamanan yang hadir pada pertemuan itu bahwa IKAMI dan JAT melakukan aksi ini adalah untuk menyampaikan empat (4) tuntutan yakni ;
1. Kepala UPP kelas III Kolaka diminta agar betul melakukan verifikasi secara menvalidkan dokumen yang masuk sebelum dilakukan penerbitan SPB.
2. Meminta pertanggung jawaban kepala UUP kelas III Kolaka atas terbitnya SPB terhadap kapal Nelly 62 pada tangga 27 Mei 2022 yang kami duga menggunakan dokumen Terbang pada wilyah Jety KSI dan mengangkut ore nikel dari PT.PDP.
3.Meminta kepala Syabandar agar tidak menerbitkan SPB terhadap tongkang yang melakukan pemuatan di jety Tiar Meridika Cilika (koperasi X MM), Jety TDS (X MM) dan Jety pak Mandes (blok Tanjung Berlian) karena ketiga jety, masing-masing memiliki tongkang dengan kondisi bermuatan full dan tinggal menunggu SPB dari pihak Syabandar.
4.Meminta kepala Syabandar agar menghadirkan surveyor dan agen-agen kapal yang aktif diwilayah kabupaten Kolaka terutama di jety KSI yang berada kawasan IUP PT.PDP Karena kami tidak ingin adanya kekeliruan yang berulang-ulang tejadi yang dilakukan oleh pihak Syahbandar.
Ketika tuntutan kami diatas tidak diindahkan maka kami akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak. Jika poin-poin nantinya tidak terpenuhi dan tidak bisa dilakukan oleh pihak kepala UPP kelas III Kolaka maka kami meminta Kementerian perhubungan darat dan laut agar kepala Syabandar dicopot dari jabatannya.
Karena kami menduga bahwa keterlibatan kepala Syahbandar Masri Tulaka, diluar batas jabatannya membantu penambang-penambang ilegal mengeluarkan Ore nikel ini termasuk penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadinya. Kami punya bukti dan data yang bisa kami pertanggung jawabkan.
Selain dari pada itu terkait dokumen terbang yang digunakan di jety PT. KSI Pada tanggal 27 Mei 2022 di surat persetujuan berlayar (SPB) yg di keluarkan KUPP kelas lll Kolaka tercantum nama perusahaan PT. KASMAR TIAR RAYA. Sementara kita ketahui bersama bahwa IUP PT. KASMAR TIAR RAYA berada di wilayah kec. Batu putih. maka dari itu kami meminta kepada Kementerian ESDM agar mencabut RKAB PT. KASMAR TIAR RAYA karena sama halnya membantu para penambang ilegal menyelundupkan barang diluar IUP PT kasmar Tiar Raya.
Turut hadir dalam aksi unjuk rasa ini, Ketua IKAMI Sul-Sel, Kurnia Sandi,Ketua Jaringan Advokasi Tambang, Haeruddin.
Editor/Publizher/Redaksi
Andi Jumawi