INDEKS.CO.ID | Soppeng Sulsel – Pasar malam yang sementara berlangsung di lapangan Ranjau yang terletak di Kelurahan Cabbenge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng,Provinsi Sulawesi Selatan ditengarai berbau judi.
Hal ini disampaikan oleh salah satu warga yang enggang disebutkan namanya kepada awak media indeks.co.id menjelaskan bahwa,sebelum bermain kita membeli kupon dulu dan kupon tersebut digunakan untuk memasang dimeja yang sudah berisikan gambar – gambar,ucapnya, Minggu 22 Mei 2022.
“Jadi kita beli kupon dulu lalu kupon itu dipakai untuk memasang kemudian bola digelinding dan jika beruntung dan bola tersebut singgahnya digambar yang kita pasang maka nilai pasangan akan mendapatkan hadiah yang nilainnya berkali-kali lipat dari pasangan tersebut, kata warga yang minta namanya dirahasiakan,”ungkapya.
“Meski memang kalau kita menang kita dikasi berupa barang tapi kan itu hanya modus saja. Karena rata-rata barang yang dimenangkan tersebut di uangkan kembali,” ujarnya lagi.
“Jadi itu hanya modus. Tapi namanya ada peruntungan tetap saja itu adalah judi, petugas tidak boleh dikelabui atau seakan-akan tidak mengetahui hal itu,” tambah dia.
Terkait pasar malam di Cabbenge yang diduga ada unsur yang melanggar pasar 303 KUHP tentang perjudian, Kasat Intelkam Polres Soppeng, IPTU Mamuddin mengatakan, bahwa kejadian ini sudah di laporkan warga dan pihaknya akan segera menindaklanjutinya. “Kami sudah menerima laporan masyarakat tentang adanya kegiatan ini, dan kami sudah meminta pihak pengelola pasar malam untuk menghentikan kegiatan ketangkasan yang mana saat kami keluarkan ijin hanya pasar malam, tidak ada kegiatan ketangkasan,”kata Iptu Mahmuddin Kasat Intelkam Polres Soppeng melalui Via Telepon Cellularnya,Minggu 22 Mei 2022.
Lanjut dia, pihaknya akan menutup pasar malam tersebut apabila masih ada kegiatan ketangkasan yang berupa Bola Gelinding yang masuk ranah judi Pasal 303 KUHP. Sehingga sebentar malam tidak adalagi permainan tersebut, kecuali sekedar pasar malam, jualan dan hiburan yang semua sudah diatur sesuai ijin yang dikeluarkan,pungkasnya.
Terkait perijinan pasar malam tersebut, Hadi, Kepala Kesbangpol Soppeng pada media ini menjelaskan, bahwa pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada pihak pasar malam adalah untuk ijin pasar malam, tidak ada judi, namun karena adanya Judi maka pihaknya berkoordinasi dengan pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menghentikan kegiatan judi bola gelinding tersebut.
“Kami keluarkan rekomendasi setelah melalui proses dari bawa, Desa/Kelurahan, kecamatan dan sampai di Kesbangpol, sehingga setelah dianggap memenuhi semua unsur atau syarat yang di tetapkan seperti aturan terkait Satgas Covid, tidak memperkerjakan anak dibawa umur, tidak ada Judi dan Miras serta barang terlarang lainnya, baru dikeluarkan rekomendasi tersebut,”kata Hadi.
Terkait adanya pasar malam yang berbau judi ini diharapkan kepada pihak Polres Soppeng untuk menelisik dugaan adanya perjudian ini karena sangat disayangkan, sudah berlangsung beberapa hari, tetapi setelah ada laporan masyarakat baru ada ketegasan untuk menghentikannya. Kejadian ini tentunya menjadi catatan merah kepada pihak penegak hukum dan yang mengeluarkan rekomendasi serta izin yang tidak melakukan pengawasan saat pelaksanaan kegiatan karena kegiatan Judi ini berlangsung sekitar lima hari baru diketahui, itupun setelah adanya laporan masyarakat, ataukah dimungkinkan dilakukan pembiaran. Keterangan tersebut langsung di konfirmasi oleh Pimpinan Redaksi Media ini.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi