Indonesia Ekspress | INDEKS.CO.ID _ JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengaku masih membutuhkan waktu untuk mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan uji materi oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Putusan MA itu menyatakan pemerintah harus menyediakan vaksin halal khususnya bagi muslim di Indonesia.
YKMI sebelumnya menggugat Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Belum ada [tanggapan] ya, masih dipelajari oleh tim,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepadaawak media Jumat (22/4).
Nadia juga belum bisa memastikan, apakah dengan putusan MA tersebut pemerintah akan memberhentikan sementara pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, dan hanya melakukan program vaksinasi dengan vaksin halal seperti Sinovac.
Sementara pemerintah hingga kini masih menggunakan empat jenis vaksin yang sempat difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka yakni vaksin jenis AstraZeneca, Pfizer, Moderna dan Sinopharm.
Kendati haram, MUI sebelumnya telah menyatakan jenis-jenis vaksin itu boleh digunakan karena ada kondisi yang mendesak serta ketersediaan vaksin halal yang tidak mencukupi.
“Masih dipelajari ya,” imbuh Nadia.
MA pada 14 April 2022 lalu memenangkan YKMI atas Presiden Joko Widodo terkait uji materi Pasal 2 Perpres RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 2 Perpres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Merespons terkabulnya tuntutan, YKMI pun mendesak agar pemerintah wajib menyediakan vaksin virus corona yang halal sesuai putusan MA tersebut.
Laporan : Syam
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi