HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSI

SEORANG KURIR COD YANG DIHENTIKAN PERKARANYA OLEH JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM

1423
×

SEORANG KURIR COD YANG DIHENTIKAN PERKARANYA OLEH JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA _ INDONESIA EKSPRESS _ indeks.co.id — Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka MUH FAJAR CARONGE ALS FAJAR dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Primair Pasal 374 KUHP Subsidiair Pasal 372 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan pada Kamis 14 April 2022 secara virtual.

Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Ramang Perum Gelora Baddoka Indah G1 No. 21, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Tersangka selaku kurir (pengantar barang) pada perusahaan PT. SAP Express Kota Makassar ditugaskan untuk mengantarkan paket kepada beberapa pelanggan dengan sistem Cash on Delivery (COD) atau pembayaran langsung setelah paket diterima.

Atas pengantaran beberapa paket tersebut, Tersangka memperoleh uang sebesar Rp. 4.744.760,- (empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).

Saat itu, ketika Tersangka selesai mengantarkan seluruh paket dan memperoleh uang tersebut, Tersangka harus menyetorkan uang sebesar Rp. 4.744.760,- (empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) kepada PT. SAP Express Kota Makassar.

Namun Tersangka tidak memberikan uang tersebut kepada perusahaan tempat ia bekerja dikarenakan Tersangka membutuhkan uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari keluarga dimana ia memiliki 2 (dua) orang anak yang masih kecil berusia 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) tahun.

Akibat perbuatan Tersangka, PT SAP Express Kota Makassar mengalami kerugian sebesar 4.744.760,- (empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 12 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka;

BACA JUGA  MK Tetapkan Sidang Uji Materi UU Pers Rabu Pekan Depan

Tersangka memiliki 2 (dua) orang anak yang masih kecil berusia 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) tahun dan merupakan tulang punggung keluarga;
Tersangka telah mengganti uang sebesar Rp4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada PT SAP Express Kota Makassar;
Masyarakat merespon positif.
JAM-Pidum mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak Kejaksaan Negeri Makassar dan telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).

Jakarta, 16 April 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!