JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan, bahwa dirinya selaku Pimpinan Kejaksaan RI tidak akan pernah bosan mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan RI baik secara langsung ataupun melalui surat, untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menggunakan media sosial, Rabu 30 Maret 2022.
“Saya yakin dan percaya masih sangat banyak aparat saya yang baik, bekerja penuh dengan integritas dan profesional, bekerja dengan ikhlas bahu-membahu membangun citra Kejaksaan yang kita cintai,”kata Kajagung RI.
Namun sayang, seringkali kerja keras kita membangun citra institusi dirubuhkan sendiri oleh perilaku oknum Kejaksaan, mitra kerja kita sendiri yang dengan sadar menjadi benalu dan pengkhianat,” ujar Jaksa Agung RI.
Oleh karena itu, lanjut Jaksa Agung RI mengatakan untuk menjaga marwah institusi, Satgas 53 dibentuk sebagai jawaban atas masih adanya laporan “oknum kejaksaan nakal”.
Jaksa Agung RI merasa himbauan dan peringatan sudah cukup diberikan, artinya ini saat dimana dirinya harus memberikan tindakan tegas dan menghentikan siapapun anggota yang tidak mau dibina dan tidak mau tunduk pada perintah dan kebijakan pimpinan.
“Perlu saudara sekalian ketahui bahwa satgas 53 telah bekerja dengan efektif, sudah banyak oknum pegawai kejaksaan yang ditangani oleh satgas 53, baik oknum jaksa maupun oknum tata usaha, bahkan beberapa diantaranya terpaksa saya pidanakan,”tegasnya.
Oleh karena itu, untuk tidak menambah daftar panjang pegawai yang ditindak, dalam kesempatan ini Jaksa Agung RI perintahkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan khususnya jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menghentikan segala praktek perbuatan tercela, penyalahgunaan kewenangan dan kedudukan,ujarnya.
“Sanksi tegas akan menanti kalian yang coba-coba membangkang perintah Jaksa Agung RI,”tegas Jaksa Agung.
Terkait hal tersebut,lanjut Jaksa Agung RI, pada tanggal 31 Januari 2022, Jaksa Agung telah memberikan pengarahan khusus kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI secara virtual, tetapi pada bulan Februari, Jaksa Agung RI masih mendengar adanya oknum Kejaksaan RI yang mengintervensi proyek pemerintah, maka Jaksa Agung mengingatkan kembali dalam bentuk Surat Jaksa Agung nomor 41 tanggal 15 Februari 2022.
“Namun tidak sampai 1 bulan sejak saya mengeluarkan surat tersebut, saya masih menerima laporan yang sama dari berbagai daerah, hingga akhirnya saya mengeluarkan Surat Jaksa Agung nomor 66 tanggal 9 Maret 2022,”kata Jaksa Agung.
Perlu saudara ketahui bahwa surat tersebut saya keluarkan sehubungan dengan masih adanya anggota kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela minta minta proyek, mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Jaksa Agung RI.
Sebagai bukti keseriusan dalam memberantas praktek oknum Kejaksaan yang bermain-main dengan proyek, maka Jaksa Agung telah membuka Hot Line khusus yang operasionalnya langsung Jaksa Agung RI monitor untuk menerima laporan ataupun aduan terkait perbuatan tercela oknum Kejaksaan yang masih bermain proyek dan semua laporan yang masuk, Jaksa Agung RI memastikan bahwa seluruh laporan ditanggapi secara serius.
“Adapun laporan-laporan yang masuk ke hotline saya saat ini sedang saya cermati untuk menemukan kebenarannya, tetapi terlepas benar salahnya laporan tersebut, saya minta kepada seluruh jajaran Kejaksaan dan khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang merasa masih melakukan perbuatan tersebut segera hentikan, karena saya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas pegawai yang masih melakukan perbuatan itu,” ujarnya.
Dalam etika dan bijak dalam bersosial media, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa memang tidak mungkin tidak mengikuti perkembangan jaman, dan sosial media telah menjadi kebutuhan hidup masa kini.
“Namun saya perlu ingatkan saudara dalam bersosial media untuk selalu berhati hati, menjaga etika, jaga kesopanan dan kepantasan, ingat kita adalah abdi negara pelayan masyarakat. Status itu menyebabkan kita terikat pada rambu-rambu dan kode etik yang tidak boleh kita langgar,” ujarnya.
Oleh karena itu tolong patuhi surat Jaksa Agung Nomor 41 tanggal 18 Mei 2021 tentang Bijaksana dalam Penggunaan Media Sosial. Surat itu dikeluarkan karena Jaksa Agung RI melihat, dan khususnya di media sosial ada beberapa pegawai Kejaksaan RI yang suka bergaya hidup sok hedonis, gemar mengunggah photo ataupun video dengan berpenampilan sok mewah di media sosial.
“Kita sering kali lupa bahwa apapun yang kita unggah pada dasarnya telah masuk ke dalam ruang public yang menyebar dan tersebar tanpa kendali kita lagi, sehingga dapat dikatakan apapun yang kita unggah pada dasarnya kita sedang membuka diri kita ke media iklan tanpa batas, disana tidak ada lagi ruang privat tanpa kehati-hatian dan kontrol ketat, maka pada dasarnya kita sedang menelanjangi diri kita sendiri,” ujarnya.
Jaksa Agung RI mengatakan hal ini tentunya sangat tidak produktif bagi kita yang berstatus sebagai aparat penegak hukum, yang jenis dan sifat pekerjaannya seringkali berkaitan dengan hal-hal yang bersifat rahasia.
Oleh karena itu Jaksa Agung RI minta seluruh unsur pimpinan, khususnya jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk membina dan memonitor aktifitas sosial media pegawai di jajarannya.
Selanjutnya, Jaksa Agung RI menyampaikan pentingnya kita hidup dan berperilaku sederhana. Kita adalah abdi negara dan pelayan masyarakat, tidak pantas rasanya jika kita bergaya hidup hedonis.
“Untuk itu saya telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Penerapan Pola hidup Sederhana untuk melindungi seluruh warga adhyaksa, karena saya menyadari status kita sebagai aparat penegak hukum rentan menjadi perhatian masyarakat, dan saya tidak ingin masyarakat membicarakan kita dengan konotasi negatif,” ujarnya.
Jaksa Agung RI menyampaikan, masyarakat juga akan lebih menghormati, jika seluruh pegawai Kejaksaan RI mampu memberikan pelayanan hukum yang prima dibandingkan dengan sikap perilaku yang mempertontonkan kemewahan.
Anak buah pun akan lebih respect kepada atasan jika mampu menjadi role model gaya hidup sederhana. Selain itu, gaya hidup hedonis akan menjadi faktor pendorong untuk melakukan perbuatan tercela, tentunya kita semua sadar bahwa gaji dan tunjangan kita tidaklah cukup untuk membiayai gaya hidup hedonis.
“Ingat, saya tidak pernah mempersoalkan dari mana barang-barang itu saudara dapat, ataupun melarang saudara memiliki barang-barang itu, karena hal itu adalah hak pribadi anda, tetapi status anda sebagai aparat negara memiliki aturan yang harus saudara patuhi, sehingga rasanya tidaklah pantas Abdi Negara mengenakan barang-barang mewah,” ujarnya.
Pernyataan Jaksa Agung RI disampaikan pada saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Rabu 30 Maret 2022 yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat beserta seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepala Pusat Penerangan Hukum, dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. (K.3.3.1).
Jakarta, 30 Maret 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI