HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSI

Jam Pidsus Periksa Empat Saksi Kasus Tipikor Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat

2273
×

Jam Pidsus Periksa Empat Saksi Kasus Tipikor Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — Selasa 22 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai denganTahun 2021.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
W selaku Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai di Sumatera Bagian Barat di Bandar Lampung, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

NW selaku Kepala Bagian Fasilitas Kepabeanan Cukai Kanwil BC Jawa Barat, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

HS selaku Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Dirjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

ZM bin G selaku Karyawan Swasta (Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari), diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

BACA JUGA  Desa Wisata Sungai Batang Diharapkan Jadi Daya Ungkit Parekraf Agam Sumbar

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).

Redaksi : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!