Kendari _ indeks.co.id — Permintaan keterangan oleh Komnas HAM RI terkait penolakan aktiFitas pertambangan di Wawonii, Kab. Konawe Kepulauan, dihadiri oleh Asisten III, Sukanto, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Parinringi, serta Para organisasi perangkat daerah (OPD) Prov. Sultra lainnya yang bertempat di Kantor Gubernur Sultra, Sabtu (19/3/22).
Paparan dari Komnas HAM membahas tentang masyarakat yang tidak punya lahan umunya pro terhadap pertambangan, masyarakat yang punya lahan merasa menolak konfliknya, ini yang terjadi di lapangan tanggal 1 sampai 3 Maret yang lalu dan konflik semakin membesar. Komnas HAM mengantisipasi permasalahan ini agar bisa di selesaikan karena berpotensi pada konflik sosial.
Komnas HAM mendapat laporan dari masyarakat serta meninjau lokasi untuk melihat seperti apa kondisi di lapangan antara perusahaan, pekerja, dan masyarakat untuk merumuskan skema penyelasaian konflik tersebut.
Sekretaris Dinas ESDM Ridwan Botji, menjelaskan bahwa “PT. Gema Kreasi Perdana, telah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Konawe sebelum pemekaran Konawe Kepulauan. IUP yang dikeluarkan Kabupaten Induk kami akan proses administrasi, untuk pelimpahan kepemilikan saham”.
“Setelah ke Prov. P3D itu Penyerahan Prasarana dokumen administrasi dan lainnya. Sehingga ada perubahan SK ini sudah ada perubahan pemilik saham dan sudah jelas pemilih saham dan direksi siap-siap kalau ada perubahan tidak merubah IUP. Subtansi SK IUP tahun 2008,” tegas Ridwan Botji.
“Ada perubahan pemilik saham terinvetaris pada Dinas Penanaman Modal, semua perizinan di PTSP SK No.234/BPDMPTSP/V/2016 berakhir pada tahun 2008, sehingga kondisi saat ini belum ada perencanaan kegiatan produksi serta pembangunan infastruktur,” tambahnya.(Red*)