JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — Pada Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 10:30 WIB bertempat di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung telah melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang berinisial FRA dan DTM.
Adapun 2 (dua) orang berinisial FRA dan DTM diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia.
FRA dan DTM melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan, dimana kerugian yang dialami para korban kurang lebih sekitar Rp2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah). (K.3.3.1)
Jakarta, 17 Maret 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Dr. KETUT SUMEDANA
REDAKSI : ANDI JUMAWI