JAKARTANasionalPRESIDENREDAKSI

Jokowi Naikkan Tunjangan Pranata Humas 2 Kali Lipat, Ini Rinciannya

3072
×

Jokowi Naikkan Tunjangan Pranata Humas 2 Kali Lipat, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta – indeks.co.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. Berapa tunjangan yang diberikan Jokowi?

Tunjangan jabatan diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, diberikan Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres 36/2022 dikutip detikcom, Sabtu (12/3/2022).

Pada saat Perpres tersebut mulai berlaku, Perpres Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perpres 36/2022 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 9 Maret 2022. Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional Pranata Humas:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya dari Rp 650.000 menjadi Rp 1.275.000

2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda dari Rp 400.000 menjadi Rp 956.000

3. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama dari Rp 270.000 menjadi Rp 540.000

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia dari Rp 300.000 menjadi Rp 850.000

2. Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana Lanjutan/Mahir dari Rp 265.000 menjadi Rp 510.000

3. Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana/Terampil dari Rp 240.000 menjadi Rp 306.000

“Pemberian Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah penjelasan dalam Perpres tersebut.Dikutip dari Detikfinance.
Redaksi : Andi Jumawi

BACA JUGA  Peringatan Hakteknas ke-26, Momentum Tumbuhkan Kepercayaan Diri Bangsa Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!