DAERAHKAB.SOPPENGPEMERINTAHANREDAKSISULAWESI SELATAN

UML Segera di Bentuk, Hati-Hati Penjual Curang!, Kurangi Takaran Bisa Dipidana

2268
×

UML Segera di Bentuk, Hati-Hati Penjual Curang!, Kurangi Takaran Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Soppeng _ indeks.co.id — Wakil Bupati Soppeng Ir.H.Lutfhi Halide,MP dan Kadis PPK dan UKM Drs.Sarianto,M.Si mengadakan rapat bersama Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Matheus Hendro Purnomo di ruang SCC Lamataesso Kantor Bupati Soppeng, membahas tentang Unit Metrologi Legal via vicon Selasa 8/2/2022.

Pertemuan tersebut dengan agenda Penilaian Pembetukan Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Soppeng.

Direktur Metrologi Matheus Hendro Purnomo mengatakan, urusan Metrologi itu urusan dunia akhirat, jadi harus kita tata, kita atur dengan sebaik-baiknya segala sarana prasarana , personil, tata kelola untuk mendapatkan pelayanan yang memang betul-betul kita harapkan, fungsi pengawasan juga harus berjalan , pelayanan dan pengawasan ini adalah pasangan kegiatan yang tak terpisahkan.

“Kami berharap dengan pembetukan UML di kabupaten Soppeng, kedepannya kabupaten Soppeng bisa menjadi daerah tertib dengan pengukuran,” Ucapnya.

Ketua Tim kelembagaan dan penilaian Direktorat Metrologi
Herosobroto menambahkan, Metrologi legal di Indonesia dengan dasar hukum UU RI no 2 tahun 1981 dengan tujuan untuk melindungi kepentingan umum/ konsumen Melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran serta ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian
Satuan ukuran, standar ukuran , metode ukuran dan UTTP, ujar dia.

“Metrologi Legal yaitu metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran , metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut Persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum Dalam kebenaran pengukuran,” Tambahnya.

Kembali dia menegaskan,ada tiga pilar dalam Metrologi legal yaitu pengelolaan standar ukuran dan laboratorium kemetrologian, pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP, pengamatan pengawasan UTTP, BDKT, dan satuan ukuran serta penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal.

Wakil Bupati Soppeng LHD berharap dengan terbentuknya Unit Metrologi Legal (UML) di Kabupaten Soppeng
dapat melindungi hak konsumen sesuai dengan amanah perundang-undangan dan sesuai visi kabupaten Soppeng ” Soppeng lebih melayani maju dan sejahtera,” Ucap Wabup.

BACA JUGA  Peduli SDM Papua Ketua DPRD Papua Jhony Rouw,SE, Serahkan Dana Pribadinya Dukung BeaSiswa Pendidikan Mahasiswa Uncen

Namun kata Lutfi, kami menyadari bahwa keberadaan UML kabupaten Soppeng dengan segala keterbatasan ruang lingkup dan sarana prasarana yang dimiliki tentunya belum bisa Sempurna tanpa bimbingan, dukungan dari bapak direktur Metrologi bersama jajaran.

“Kami sangat berharap bahwa dalam pasar bebas ini beberapa komoditi unggulan kabupaten Soppeng bisa juga kami ekspor,” Pungkasnya.

Kadis PPK dan UKM Kabupaten Soppeng Drs.Sarianto yang nanti akan berperang aktif dilapangan mengatakan, salah satu bentuk keseriusan kami, kita melibatkan semua stakeholder pemerintah Kabupaten Soppeng.

Terkait tehnis kata Sarianto, secara internal, kami siapkan untuk dua seksi yaitu seksi pelayanan dan pengawasan , itu awal dari yang kami persiapkan dengan persuratan-persuratan yang akan diverifikasi langsung oleh tim penilai, dan kami siap menerima saran dan petunjuk.

Pada Soppeng Today Sarianto menjelaskan bahwa Metrologi atau ilmu pengukuran merupakan disiplin ilmu yang mempelajari tentang cara-cara pengukuran, kalibrasi dan akurasi, baik di bidang industri, ilmu pengetahuan dan teknologi. Metrologi memiliki peran penting untuk melindungi konsumen dan memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan.

“Inntinya adalah, kehadiran UML untuk melindungi konsumen warga masyarakat Soppeng,” Ungkap dia.

“Praktek kecurangan, pengurangan takaran, dan timbangan yang merugikan konsumen itu berdampak pidana sesuai aturan per undang-undangan yang berlaku,” Tegas mantan Kadis Kominfo ini. (AT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!