DAERAHHUKUMKab.BantaengREDAKSISULAWESI SELATAN

Dua Tahun DPO, Abdul Karim Diamankan Tim Tabur Kejari Bantaeng

2942
×

Dua Tahun DPO, Abdul Karim Diamankan Tim Tabur Kejari Bantaeng

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Bantaeng _ indeks.co.id — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Bantaeng berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana ABDUL KARIM BIN NIMUNG di Kampung Tanetea Desa Pajukukang Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng,Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Sabtu 05 Februari 2022 pukul 17.00 Wita.

Foto ; Tim Tabur Kejari Bantaeng saat dirumah keluarga terpidana Abdul Karim di Pajukukang Bantaeng.(Ist)

Menurut Kasi Intel Kejari Bantaeng Azhar,SH dikatakannya bahwa terpidana berhasil diamankan setelah dua tahun menjadi buronan (DPO) Kejari Bantaeng karena telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korbannya yang masih tetangganya sendiri yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kejari Bantaeng dalam perburuan DPO ini melibatkan sejumlah pihak dibantu masyarakat untuk melacak keberadaan terpidana,”kata Azhar,SH, Senin 7 Februari 2022.

Menurutnya, hal ini dilakukan karena terpidana dalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat, bahkan ke Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara, tetapi berkat kerja keras dari Tim Tabur dan dukungan semua pihak termasuk masyarakat, akhirnya terpidana berhasil ditangkap pada hari Sabtu 5 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 Wita di saat mengunjungi keluarganya, ujar Azhar.

Selanjutnya, terpidana Abdul Karim diserahkan ke pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bantaeng untuk menjalani hukumannya,tutup Kasi Intel Kejari Bantaeng.

Redaksi : Andi Jumawi

BACA JUGA  Biro SDM Polda Sultra Gelar Pelatihan dan Peningkatan Kemampuan Bagi Konselor Psikologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!