DAERAHHUKUMKAB.SINJAIKEJAKSAAN AGUNG RIREDAKSISULAWESI SELATAN

Jam Pidum Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Kejaksaan Negeri Sinjai Tersangka Marten Alias Dg Jarre

6029
×

Jam Pidum Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Kejaksaan Negeri Sinjai Tersangka Marten Alias Dg Jarre

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — Kejaksaan Negeri Sinjai mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) melalui ekspose secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka MARTEN ALIAS DG JARRE yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka terjadi Pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di Jalan Bulo Bulo Timur Kelurahan Bongki Kec.Sinjai Utara,bermula ketika saksi korban MASSIRI DG SARRO sedang duduk duduk sambil bercerita di depan rumah saksi SAIN yang lokasinya tidak jauh dari rumah Tersangka MARTEN ALIAS DG JARRE.

Ketika saksi korban sedang bercerita-cerita dengan saksi SAIN kemudian datang Tersangka MARTEN ALIAS DG JARRE yang dalam keadaan mabuk akibat minuman keras, lewat dari arah samping kiri saksi korban dan berdiri dihadapan saksi korban langsung memukul dengan menggunakan kepalan tinju tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada mata bagian kiri dan jidad sebelah kiri saksi korban.

Pihak Kejaksaan Negeri Sinjai kemudian mengupayakan Perdamaian melalui Restoratif Justice pada saat Tahap II (Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti dari Penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum), dan sukses menjadi fasilitator sehingga terwujudnya perdamaian pada hari kamis tanggal 27 Januari 2022 jam 13.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan pihak korban telah menerima dan memberikan maaf kepada tersangka.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 27 Januari 2022 (RJ-7).

BACA JUGA  Jam Pidsus Periksa Dua Saksi Kasus TIPIKOR Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI

Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.

Sesuai arah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan diluar persidangan tanpa proses persidangan yang berbeli-belit dan berkepanjangan yang akhirnya hanya membebankan pendanaan dan waktu, serta aparat yang menjaga Narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan tersangka
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir padatanggal 10 Februari 2022.
Masyarakat merespon positif.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (K.3.3.1)

Jakarta, 31 Januari 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi.SP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!