HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSITIPIKOR

Terkait Tindak Pidana Korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) TBK, Empat Orang di Periksa Jam Pidsus

1389
×

Terkait Tindak Pidana Korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) TBK, Empat Orang di Periksa Jam Pidsus

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta _ indeks co.id — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
MT selaku Satuan Pengawas Internal PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.;
IS selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.;
MAW selaku Direktur Utama PT. Citilink Indonesia tahun 2012 s/d 2014, diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.;
MP selaku Vice President PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

Jakarta, 24 Januari 2022
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Selain Tinjau Vaksinasi, Kapolri Saksikan Langsung Donor Plasma Konvalesen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!